jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century dan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
MAKI menggugat lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu dilayangkan karena KPK dianggap tidak kunjung menuntaskan dua kasus tersebut. Gugatan akan didaftarkan ke PN Jakpus, Jumat (14/9) pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Heboh Berita Konspirasi Era SBY, Bang Ara Bilang Begini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan praperadilan ini diajukan karena KPK tidak segera menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka korupsi kasus Bank Century. Sekaligus, juga untuk mencari keadilan dalam kasus dugaan korupsi BLBI.
"MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena berhentinya kasus korupsi Century dan sekaligus mengajukan praperadilan kasus BLBI," kata Boyamin, Jumat (14/9).
BACA JUGA: Diserang Andi Arief, Misbakhun Menohok SBY
Dalam gugatan ini KPK sebagai termohon. Sedangkan turut termohon I adalah kepala Bareskrim Polri, dan turut termohon II jaksa agung.
Boyamin menjelaskan alasan gugatan karena KPK tidak menjalankan amar putusan praperadilan PN Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
BACA JUGA: Misbakhun Lakukan Serangan Balik ke Andi Arief
Menurut dia, dalam poin dua amar putusan, PN Jaksel memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas kasus Bank Century.
Bentuknya, melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Budi Mulya. Atau melimpahkannya kepada kepolisian ataupun kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus.
Menurut Boyamin, sampai saat ini KPK belum melaksanakannya. "Sehingga haruslah dimaknai termohon melawan perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," ujarnya.
Menurutnya, karena KPK hingga saat ini belum menyidik dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman, Raden dan kawan-kawan, maka dibutuhkan perintah pengadilan dalam bentuk putusan untuk melakukan bunyi amar 'melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus'.
Selain itu, lanjut dia, untuk termohon I dan II, sudah selayaknya diperintahkan mematuhi putusan praperadila a quo untuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century.
Sedangkan dalam praperadilan terkait perkada korupsi BLBI, MAKI hanya melawan KPK. Materinya adalah hingga saat ini KPK belum menetapkan status tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjorojakti.
"Meskipun persidangan atas Syafruddin A. Temenggung telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai ketiganya bersama-sama melakukan korupsi," kata Boyamin.
Menurut dia lagi, hingga saat ini termohon tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nuraalim, Itjih S. Nuraalim sebagai saksi baik itu dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah melakukan cekal, (memasukan dalam) DPO (daftar pencarian orang) dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim," katanya.
Selain itu, kata Boyamin, dengan praperadilan ini semestinya hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjorojakti dan membawa dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakpus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Pendapat Boni Soal Berita Asia Sentinel Terkait SBY
Redaktur & Reporter : Boy