jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Cakung, Ahmad Djufri, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni kurungan satu tahun enam bulan.
Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Karena menurut dia, aparat penegak hukum belum menunjukan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia. Salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Tak Semua Sengketa Pertanahan Libatkan Mafia Tanah
"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," kata Boyamin yang juga menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto dari segala hukuman.
Dia lantas menyarankan agar penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.
BACA JUGA: Polisi Gandeng Interpol Buru Mafia Tanah di Cakung
Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan pihaknya tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, Komisi Yudisial juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.
“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian.
BACA JUGA: Polda Endus Kasus Lain yang Dilakukan Tersangka Mafia Tanah di Cakung
Kejaksaan, di sisi lain, berharap majelis hakim mengamini tuntutan JPU selama 1,5 tahun, pada terdakwa Ahmad Djufri, tak seperti pada terdakwa Paryoto, dengan vonis bebas.
“Ya harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady.
Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto, yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kata dia, majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman.
Terhadap vonis ini, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung. Setelah itu, jaksa menunggu putusan dari hakim Mahkamah Agung atas kasasi tersebut.
“Kasasi sudah diajukan, tapi saya lupa kapan. Nanti dicek lagi. Kalau kasasi tidak ada sidang, langsung hakim MA,” ujarnya.
Sementara, terhadap tersangka lainnya dalam kasus sama Benny Tabalujan, Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri yang kini menetapkannya sebagai DPO. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan