Polisi Gandeng Interpol Buru Mafia Tanah di Cakung

Jumat, 19 Februari 2021 – 18:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mengejar tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur, yakni Benny Tabalujan.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijatputera mengatakan, saat ini Benny Tabalujan masih buron dan diduga di Australia.

BACA JUGA: Sesuai Perintah Jenderal Listyo, Irjen Fadil Buka Hotline Kasus Mafia Tanah

Menurut dia, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.

“Karena Benny Tabalujan masih kami koordinasikan dengan Interpol. Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana kami nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Gulung Mafia Tanah, Irjen Fadil Beber Dalang Penjarah Aset Ibunda Dino Patti Djalal

Namun demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. Tidak ada kendala dalam penanganannya. Hanya saja, kata dia, tersangka Benny Tabalujan posisinya tidak ada di Indonesia.

Namun, penyidik belum terbitkan red notice untuk DPO atas nama Benny Tabalujan. Hal ini akan dipastikan usai gelar perkara.

BACA JUGA: MPR Dukung Presiden Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit Sikat Mafia Tanah

“Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” kata Dwiasi.

Menurut dia, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan. Setelah jelas, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). Anehnya, Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke kepolisian juga.

“Karena kalau yang kami sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kami koordinasikan," sebut fia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya. Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, akan kami lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” katanya.

Di kesempatan sana, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian. Memang, kata dia, ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.

“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” ujar dia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler