MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini

Kamis, 05 September 2024 – 05:50 WIB
Teguh Prakosa (kiri) semasa masih menjadi wakil wali Kota Surakarta (Solo) mendampingi Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: Antara/Mohammad Ayudha

jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot Solo) di bawah kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka dikabarkan tersandung kasus korupsi.

Kabar tersebut mencuat setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mengirimkan dokumen nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemkot Solo dengan perusahaan penyedia aplikasi lokapasar (marketplace) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu (28/8/2024).

BACA JUGA: Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri

Dalam laporan MAKI disebutkan tentang dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep. Pesawat itu diketahui milik perusahaan pengembang gim asal Singapura yang masih terafiliasi dengan salah satu penyedia marketplace di Tanah Air.

Menanggapi dugaan tersebut, Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengaku tidak mengetahui MoU yang diteken Gibran tersebut.

BACA JUGA: Boyamin Laporkan Bukti terkait Kaesang ke KPK, Tetapi Kali Ini soal Gibran

Menurut Teguh, selama kepemimpinan Gibran di Surakarta ada banyak perjanjian antara Pemkot Solo dengan sejumlah perusahaan swasta, di antaranya ialah Solo Safari, Solo Teckhno Park, hingga Pedaringan.

"Semua kerja sama itu ditandatangai oleh beliau (Gibran). Saya tidak tahu yang dikerjasamakan seperti apa, ya, memang tidak dilibatkan," ujar Teguh ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA: Boyamin Gojek

Namun, pria yang menjabat wali kota Solo sejak 19 Juli 2024 itu menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi detail terkait masalah tersebut.

Teguh hanya menegaskan bahwa perjanjian yang dilakukan Pemkot Solo dengan perusahaan penyedia aplikasi lokapasar sudah jelas.

Menurut dia, perusahaan penyedia loka pasar itu membangun kantor di aset milik Pemkot Solo.

"Itu, kan, sudah ada perjanjian dan sebagainya. Kalau pada waktu itu jabatannya (Gibran, red) wali kota, ya saya kira pasti melekat (dengan persetujuan perjanjian, red)," imbuh Teguh.

Walakin, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak bisa berbicara lebih detail karena dirinya masih menjadi wakil wali kota saat Gibran meneken perjanjian tersebut.

"Namanya wakil enggak bisa omong, yang bicara bukan saya," ucapnya.(mcr21/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaesang Menghilang, Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler