Boyamin Laporkan Bukti terkait Kaesang ke KPK, Tetapi Kali Ini soal Gibran

Rabu, 28 Agustus 2024 – 23:29 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa ditindaklanjuti sebagai bahan dugaan gratifikasi ke keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Boyamin mengajukan bukti itu berkaitan ramainya isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang menerima fasilitas privat jet dari perusahaan lokapasar dan perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut Boyamin, perusahaan yang sama itu juga pernah menjalin kerja sama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Lapor ke KPK, Ubed Pertanyakan Jet Pribadi dan Sumber Hidup Mewah Kaesang bin Jokowi

"Hari ini saya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Menurut Boyamin, isi kerja sama itu ialah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.

BACA JUGA: Wakil Ketua TKN Buka Suara Soal Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS

Boyamin menambahkan salah satu bentuk yang terlihat sekarang, perusahaan tersebut punya kantor dan tempat di atas lahan Pemkot Solo, yakni Solo Teknopark.

"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang. Karena Kaesang apa pun adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu, kan, juga menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," kata Boyamin.

BACA JUGA: Kaesang bin Jokowi dan Istri Tunggu Saja, KPK Takkan Diam Kalian Pelesiran ke AS Pakai Jet Pribadi

Boyamin mengatakan langkah dirinya menyerahkan dokumen itu untuk menyambut keinginan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang akan meneliti dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang.

"Saya berharap selain KPK aktif, juga sebenarnya Kaesang juga aktif segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua. Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi biar ditindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles," kata Boyamin.

Boyamin menduga tiket kelas bisnis berkisar Rp50 juta sampai Rp90 juta. Kaesang bisa mengembalikan nilai tersebut ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya berkaitan dengan gratifikasi.

"Kaesang membayar itu klir dan tidak ada sangkut-pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai," jelas Boyamin. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Jakarta, Pasangan RK-Suswono Daftar ke KPU 28 Agustus, Bakal Diantar Kaesang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Boyamin Saiman   KPK   Kaesang   Gibran  

Terpopuler