MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Selasa, 27 Februari 2024 – 08:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut penyidik Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri perlu tegas dalam memproses kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan Ketua nonaktif KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.

BACA JUGA: Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa.

Boyamin menilai ketidakseriusan dalam proses hukum kasus itu terlihat setelah Firli beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tersangka tidak kunjung dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

"Jadi. saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli," kata Boyamin di Jakarta, Senin (26/2).

Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan agenda permintaan keterangan tambahan pada Senin kemarin dan Selasa (6/2).

BACA JUGA: Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati

Mangkirnya Firli dari panggilan penyidik bukan kali pertama. Ketua nonaktif KPK itu pernah mangkir pada pemanggilan Kamis (21/12) dengan alasan ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.

Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah upaya paksa karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik.

Hal ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 Ayat (1) KUHAP.

"Saksi saja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” ucapnya.

Boyamin menuturkan, penahanan tersangka kasus pemerasan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

Namun, dirinya menyarankan agar dilakukan penahanan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus, seperti mangkir dari panggilan penyidik.

Dirinya melihat, upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Tabiat Firli itu menurut Boyamin, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara.

"Jadi, ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian  bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujarnya.

Bila apa yang dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di tanah air.

Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak kooperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi.

"Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang bukti) dan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa (Firli) harus ditahan,” kata Boyamin.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler