jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu proses praperadilan untuk menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Menurut Boyamin, KPK bisa menahan Mardani Maming yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Siap Hadapi KPK di Pengadilan, BW Sebut Perkara Mardani Terkait Transaksi Bisnis
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin, (18/7).
Boyamin menyebut lembaga antirasuah pernah menangkap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang melakukan upaya praperadilan dalam kasus korupsi E-KTP.
BACA JUGA: Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
"Sebagai contoh, KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus E-KTP meskipun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan pada 2015," ujar dia.
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka di kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.
BACA JUGA: Nekat Menyatroni Rumah Habib, Dudung Tinggal Nama
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antikorupsi itu telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Ali mengungkapkan KPK sudah memiliki sejumlah bukti permulaan terkait keterlibatan Mardani Maming dalam kasus tersebut.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah, Mardani Punya Saran untuk Kemendagri
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih