Siap Hadapi KPK di Pengadilan, BW Sebut Perkara Mardani Terkait Transaksi Bisnis

Selasa, 12 Juli 2022 – 22:01 WIB
Duo pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di ruang sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, Senin (11/8). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Maming H. Mardani, Bambang Widjojanto menjelaskan duduk perkara yang disangkakan pada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal bepergian ke luar negeri.

BW, sapaan akrabnya menyatakan bahwa sebenarnya perkara yang membelit kliennya adalah perkara bisnis.

BACA JUGA: Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming

"Ini isunya sebenernya transaksi bisnis, tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi. Kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, dan pasal 11, lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu," katanya saat ditanya ihwal alasan Maming H. Mardani mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Dia menjelaskan, perkara itu menjadi menarik lantaran tuduhan korupsi yang disematkan pada soal bisnis to bisnis.

BACA JUGA: Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah, Mardani Punya Saran untuk Kemendagri

"Nah kalau underlinenya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," katanya.

Terkait anggapan bahwa perkara korupsi yang menjerat pengusaha asal Kalimantan Selatan terjadi saat ia menjabat bupati, BW, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa tuduhan awal terhadap kliennya adalah soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

BACA JUGA: KPK Bisa Menjerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang

"Karena yang menjadi dasar itu, underlinenya itu soal IUP, soal IUP. Izin Usaha Pertambangan. Saya punya deretan argumen di situ, cuma saya ga mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kita bertarung gagasannya itu di ruang pengadilan, pada saatnya nanti akan kami kemukakan," ujar BW yang mengaku ditunjuk oleh PBNU sebagai kuasa hukum bagi Mardani.

Dia menambahkan, saat ini, Indonesia tengah berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi setelah dihantam badai Pandemi COVID-19.

Di sisi lain, muncul kesan kriminalisasi terhadap kliennya pada saat yang bersangkutan berupaya membantu pemerintah memulihkan perekonomian melalui jaringan organisasi pengusaha yang dia pimpin.

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" ungkapnya.

Perluasan investasi dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi itu merupakan fokus pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Karenanya, saat upaya itu disambut kalangan pengusaha dengan menggerakan jejaring bisnisnya, tidak boleh terjadi upaya kriminalisasi.

"Hari ini kami melihat itu, tentu nanti harus dipertukarkan pendapatnya ya, kita tidak mau kita seolah paling benar, mari kita uji itu, dan yang menarik gini, forum praperadilan instrumen check and balance dari proses penyidikan," katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler