MAKI Sebut KPK Tidak Mudah Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA

Senin, 29 Mei 2023 – 20:41 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Untuk diketahui, Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penanganan perkara di MA dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan

“Terus terang saja ini berat bagi KPK untuk menghadapi praperadilan. Bukan berarti saya melemahkan KPK tetapi supaya siap dengan peringatan ini sehingga nanti tidak kalah,” kata Boyamin pada Senin (29/5).

Menurut Boyamin, KPK harus memastikan memiliki bukti kuat terkait dugaan terlibatan Hasbi dalam peristiwa hukum. Hal itu untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: KPK Sebut Peran Serta Masyarakat Bisa Digunakan dalam Mengungkap Kasus Suap MA

Boyamin menjelaskan KPK harus bisa membuktikan peristiwa yang berkaitan antara Hasbi dan tersangka lainnya, mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi.

BACA JUGA: Dadan Tri Yudianto Sebut Tak Ada Hubungannya Wika Beton dengan Kasus Suap MA di KPK

"Sebab KPK harus bisa membuktikan bahwa ada bukti yang menyambungkan Dadan, Tanaka dan Hasbi Hasan. Kalau tidak ya berat, menyambungkan itu apakah ada pembicaraan atau sadapan begitu,” ucapnya.

Boyamin juga menilai KPK tidak percaya diri terhadap proses hukum Hasbi. Hal ini terlihat dari tidak ditahannya Hasbi.

“Saya khawatir ini bentuk tidak percaya diri KPK karena ya alat buktinya agak tipis gitu. Namun, apa pertimbangan KPK sudah berani menetapkan tersangka?” ungkapnya.

Sementara itu, KPK telah memastikan penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal itu merespons langkah Hasbi yang mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler