jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap laporan atau bukti yang diajukan masyarakat pasti menjadi bahan pertimbangan untuk diproses.
Termasuk dalam hal ini terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: KPK Panggil Wagub Lampung dan Kadinkes Reihana pada Pekan Ini
"Dalam proses penyidikan itu, kan, peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apa pun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (15/5).
Aduan yang masuk nantinya akan dianalisis. Jika sesuai, kata Ali, bisa saja dikaitkan dengan kasus yang ditangani.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Pemkot Bandung Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Seorang warga Jakarta bernama Oca menyambangi KPK untuk menyerahkan rekaman berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Namun, Oca tak memerinci isi percakapan tersebut. Dia hanya menyebut bukti rekaman ini berkaitan dengan status tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia meminta KPK mendengarkan rekaman tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Panggil Petinggi Bank BUMN
"Pada 9 Desember lalu, tidak sengaja saya duduk di dekat kantin KPK dan ada empat orang mengobrol, menyebut soal tersangka," kata Oca ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Oca mengaku menyampaikan rekaman tersebut ke KPK lantaran khawatir ada dugaan kejahatan dalam penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Dia meminta penyidik lebih teliti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bukti rekamannya begitu saya dengar, ternyata soal Sekretaris MA yang ingin dijadikan tersangka. Hal itu pernah saya alami. Betapa hancur keluarga ketika ada saudara yang disangkakan tersangka padahal dia tidak tahu letak kesalahannya di mana," sambungnya.
Oca mengaku telah menyerahkan rekaman tersebut ke KPK. Dia juga sekaligus melaporkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya. Pihak KPK harus mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong kasih," ujarnya. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Bupati Boltim dan Pejabat Pajak terkait Harta Kekayaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga