jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang gratifikasi 100 ribu Dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan ia akan menemui tim penerimaan laporan gratifikasi yang ada di KPK untuk menyerahkan uang tersebut, Rabu (7/10) siang. Sebelumnya, ia sudah menyampaikan laporan via surat elektronik kepada lembaga antikorupsi itu, terkait ada upaya pemberian uang kepadanya tersebut.
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
"MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura," kata Boyamin, Rabu (7/10).
Boyamin enggan memerinci detail ihwal pelaporan tersebut. Yang jelas, ia akan hadir dan menyerahkan uang tersebut kepada komisi antikorupsi itu.
BACA JUGA: Buaya Menerkam Rustam saat Menarik Jaring ke Perahu, Kondisinya Tewas Mengenaskan
"Kami akan membawa uang 100 ribu dolar Singapura tersebut," kata dia.
Sebelumnya ramai diberitakan, Boyamin melaporkan upaya pemberian gratifikasi kepada dirinya ke KPK dari seseorang pada 21 September 2020.
BACA JUGA: Setor Data ke KPK, Boyamin MAKI Beber Sejumlah Inisial di Kasus Djoko Tjandra
Ia mengaku sudah menolak uang itu, tetapi si pemberi memasukkan uang itu secara diam-diam ke dalam tasnya. Boyamin pun memilih melaporkannya ke KPK.
"Untuk materi lengkapnya akan saya sampaikan di KPK," kata Boyamin.
BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah
KPK sebelumnya menyatakan akan menelaah laporan yang diterima dari Boyamin tersebut. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy