Setor Data ke KPK, Boyamin MAKI Beber Sejumlah Inisial di Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 11 September 2020 – 19:19 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus mendorong pengungkapan kasus suap terkait Joko Soegiyarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra.

Untuk itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memasok data dan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Boyamin mengaku memberikan data tambahan kepada KPK yang telah melakukan gelar perkara kasus suap Djoko Tjandra, Jumat (11/9). Gelar perkara dalam rangka supervisi penyidikan kasus suap Djoko Tjandra itu juga mengundang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Menurut Boyamin, data tambahan dari MAKI itu terkait aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Boyamin mengungkapkan, ada penyebutan ‘bapakmu’ dan bapakku’ dalam komunikasi Pinangki dengan Anita terkait rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). "KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," kata Boyamin.

Mantan anggota DPRD Surakarta itu menambahkan, semestinya KPK mendalami peran PSM yang diduga pernah mengatakan kepada ADK bahwa jaksa berparas menarik itu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

BACA JUGA: Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Selain itu, Boyamin juga mendorong KPK mendalami peran PSM dalam melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang melibatkan inisial PG. Sebab, katanya, hingga saat ini Kejagung belum menyentuh inisial itu.

Sorotan Boyamin juga mengarah pada penyidik Kejagung ataupun Bareskrim Polri yang tak menjerat oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pembuat paspor untuk Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020.

Padahal, lanjut Boyamain, sekitar dua minggu sebelumnya Kejagung telah menyurati Ditjen Imigrasi untuk tetap mencekal terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," pungkas Boyamin.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus suap terkait penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra, serta penghapusan nama bos PT Era Giat Prima (EGP) itu dari daftar red notice Interpol.

Dalam kasus itu penyidik Bareskrim Polri telah menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap. Adapun Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra menjadi tersangka penyuapnya.

Sementara Kejagung juga menyidik Pinangki sebagai tersangka penerima suap. Kasus itu juga menyeret Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap, sementara pengusaha Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara rasywahnya.(boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler