MAKI Tuduh Kejagung Sembunyikan King Maker Kasus Pinangki

Selasa, 06 Juli 2021 – 23:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11) yang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada kepentingan menyembunyikan King Maker di balik keengganan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

"Saya menduga tidak kasasi ini untuk menutupi peran King Maker yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK. Ada peran King Maker dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/7).

BACA JUGA: BEM Nusantara Minta Mahasiswa Jangan Hanya Fokus Isu KPK, tetapi Juga Kasus Pinangki

Boyamin mengatakan dengan tidak diajukannya kasasi atas putusan Pinangki, memperlihatkan bahwa Kejagung berperan menutupi sosok King Maker. Dia sendiri sangat mengharapkan Kejagung sebagai penegak hukum menjadi motor membongkar kasus tersebut.

Selain itu, menurut Boyamin, tidak diajukannya kasasi ini mencederai harapan masyarakat. Sebab, kata Boyamin, masyarakat menginginkan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke MA.

BACA JUGA: Direktur Jaga Adhyaksa: Vonis Pinangki jadi Ujian Jokowi

"Ini terbukti sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ucapnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan, terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya, lanjut dia, hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan Jaya.

BACA JUGA: Hukuman Pinangki Sirna Malasari Seharusnya Lebih Berat

"Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, menurut Riono, jika merujuk pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler