jpnn.com, PONOROGO - Pernikahan dini di Ponorogo, Jatim masih menjadi masalah yang pelik. Kendati kasusnya cenderung turun, pernikahan pasangan di bawah umur itu tergolong memprihatinkan.
Tercatat 29 pengajuan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo hingga Juli tahun ini.
BACA JUGA: Duh, Tak Ada Satu pun Provinsi Bersih dari Kasus Pernikahan Dini
Rata-rata terdapat seratus pengajuan dalam setahun. "Jumlahnya menurun kalau dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. Tapi, kasus seperti ini seakan tiada habisnya," kata Abdullah Sofwandi, humas Pengadilan Agama Ponorogo.
Sebanyak 27 di antaranya sudah diputus. Banyak pengajuan karena calon istri sudah berbadan dua.
BACA JUGA: Duh, Pernikahan Usia Dini Masih Sangat Marak
Ironisnya, ada yang masih berusia 14 tahun, baik calon istri maupun calon suaminya.
Abdullah mengakui, kebanyakan pasangan yang mengajukan dispensasi masih seumuran.
BACA JUGA: Wah Ada Apa Nih, Pernikahan Dini Kok Makin Banyak
Mulai teman sekelas hingga adik atau kakak kelas dalam satu sekolah. Sebagian mereka merupakan pasangan yang berbeda sekolah.
"Yang paling sering, pelajar kelas IX, X, dan XI," imbuhnya.
Kendati berakhir dengan pernikahan, Abdullah berharap fenomena itu bisa ditekan karena kerap menyisakan masalah. (agi/irw/c24/end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia