jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Izin yang dimaksud yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
BACA JUGA: KPK Terus Perkuat Bukti-Bukti Menjerat Gubernur Sultra
Bagaimana modus kejahatannya? Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Nur Alam mengeluarkan IUP kepada orang atau perusahaan tertentu. "Tapi, di dalamnya diketahui ternyata ada kick back yang disampaikan kepada yang mengeluarkan izin," ujar Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8).
Syarif menjelaskan, modus yang dilakukan tidak terlalu sophisticated atau mutakhir. Ia menilai modus ini seperti biasa saja dan sering jadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang punya sumber daya alam banyak.
BACA JUGA: Dilantik Jadi Ketua Komisi XI, Politikus Golkar Janji Bikin Gebrakan
KPK, kata Syarif, kini tengah menyelidiki intensif dari sisi pemberi uang kepada Nur Alam. "Statusnya belum bisa kami keluarkan sekarang," tegasnya.
Saat ini, Syarif mengatakan penyidik tengah menghitung uang pemberian dari pihak perusahaan kepada Nur Alam. "Sedang dihitung. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer. Masih diakumulasi. Tapi jumlahnya cukup signifikan." kata Syarif. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus yang Menjerat Gubernur Sultra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa, Anak Buah Menteri PUPR Dijeloskan ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi