Makin Cemas, Guru Lulus PG Berharap Ditempatkan di Sekolah Induk 

Rabu, 27 Juli 2022 – 13:14 WIB
Guru lulus PG hasil seleksi PPPK 2021 makin cemas. Foto: Cuci/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Novi Kurnianingrum mengaku sangat cemas.

Sampai hari ini belum ada informasi apa pun tentang pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kemenkominfo Gelar Pelatihan Guru di Makassar agar Makin Cakap Digital

Novi, guru honorer negeri yang sudah lulus passing grade (PG) dalam seleksi PPPK 2021. Dia tidak lulus formasi karena kalah dengan guru swasta.

"Saya dan kawan-kawan bingung. Sudah akhir Juli, kok belum ada tanda-tanda pendaftaran di akun SSCASN dibuka ya," kata Novi kepada JPNN.com, Rabu (27/7).

BACA JUGA: 1.748 PPPK Guru Tahap II Sumsel Resmi Dilantik, Herman Deru Berpesan Begini

Novi menyebut para guru honorer sebenarnya sudah senang saat membuka akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dua kali berubah. Sayangnya, sampai hari ini tidak ada perubahan lagi.

Mereka hanya menunggu terbitnya peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN), peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (Permendikbudristek), surat edaran dirjen guru tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Petinggi PD Beri Solusi agar Honorer Guru & Teknis Administrasi Diangkat PPPK

Novi menyebut regulasi yang mengakomodasi honorer khususnya non-K2 di SD, SMP, SMA negeri ditempatkan di sekolah induk atau terdekat.

"Kami berharap SSCASN BKN memudahkan kami memilih formasi di sekolah induk atau terdekat," ujarnya.

Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan tidak hanya guru lulus PG yang cemas. Guru honorer yang tidak lulus PG dan belum ikut tes juga berharap kebagian kuota PPPK 2022.

Sutopo berharap usulan FHNK2I bisa dipertimbangkan pemerintah dan dikawal DPR RI. Saat ini, mereka tinggal menunggu keputusan BKN, Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB.

"Kami harap seluruh honorer tetap tenang menunggu pengumuman resmi pemerintah," ucap Raden. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler