Makin Kuat Dugaan KPK Tak Punya Bukti jerat Anas dan Andi

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 14:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai tak punya cukup bukti untuk menjerat dua mantan petinggi Partai Demokrat (PD), yakni Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Pasalnya, hingga saat ini KPK tak juga menahan Anas dan Andi.

Penilaian itu disampaikan guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10), di sebuah diskusi tentang trading influences (memperdagangkan pengaruh) dalam kasus korupsi. "Kenapa Anas dan Andi tidak ditahan, karena buktinya kurang," ulas Romli.

BACA JUGA: BNN Tangani Kasus Narkoba di Ruang Kerja Ketua MK

Namun demikian Romli menegaskan, KPK pasti tak akan mau mengakui bahwa penetapan Anas dan Andi sebagai tersangka memang kurang bukri. Masalahnya, lanjut Romli, sampai berapa lama Anas dan Andi akan menyandang status tersangka jika proses penyidikannya ternyata kurang bukti. "Setahun? Dua tahun?" sambung Romli.

Karenanya mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM yang juga perumus Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi dan KPK tersebut berharap agar komisi antirasuah itu memperkuat penyelidikan. Menurutnya, penyelidikan itu harusnya jadi ruh di KPK.

BACA JUGA: Boyong Bupati Gunung Mas untuk Rekonstruksi Suap Akil

"Karena KPK tidak ada SP3, jadi lidiknya harus kuat. Tapi kalau saksi sampai puluhan kali bolak-balik diperiksa, ya berarti memang tak cukup bukti," sambungnya.

Romli pun berharap Pengadilan Tipikor juga berani memutus perkara korupsi yang memang tak ada buktinya. "Dan sudah ada contohnya, Hotasi Nababan (terdakwa kasus Merpati, red) bisa bebas," pungkasnya.

BACA JUGA: Jaga NKRI, Kemampuan TNI Harus Ditingkatkan

Seperti diketahui, Anas menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima gratifikasi terkait proyek sport center Hambalang. Mantan anggota KPU itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu.

Sedangkan Andi dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait proyek Hambalang. Status tersangka sudah disandang mantan juru bicara kepresidenan itu pada awal Desember 2012.(ara/jpnn)

:ads="1"

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Belum Coret Chairunnisa dari DCT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler