Makin Seru, Jaksa Bakal Hadirkan Tim Fatmawati

Senin, 17 April 2017 – 23:37 WIB
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 April mendatang.

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan anggota tim Fatmawati untuk mendalami dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan e-KTP.

BACA JUGA: Dirugikan Pemberitaan Kasus e-KTP, Novanto Lapor Dewan Pers

"(Masih soal) pengadaan. Termasuk tim teknis sama teman-teman yang ikut di Tim Fatmawati," kata Jaksa KPK Irene Putri saat ditemui usai sidang, Senin (17/4).

Sedianya, hari ini sidang dijadwalkan memeriksa enam orang saksi.

BACA JUGA: Miryam Diimbau Penuhi Panggilan KPK

Namun, karena majelis hakim menyidangkan banyak perkara, majelis meminta sidang untuk ditunda hingga Kamis mendatang.

Menurut Irene, untuk sidang berikutnya, JPU menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dari unsur tim teknis proyek e-KTP dan Tim Fatmawati.

BACA JUGA: Anak Buah RA Temui Miryam, Elza Lihat BAP Tercoret

"Sepuluh orang sudah kita panggil. Apakah ini untuk hari Kamis atau kita pindahkan nanti kita update," ujar Irene.

Diketahui, pertemuan sejumlah pengusaha, pihak Kemendagri, dan tim dari BPPT di Ruko Fatmawati merupakan inisiatif Andi Narogong setelah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Andi Narogong adalah pemilik ruko tersebut.

Pertemuan di Ruko Fatmawati dilakukan untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.

Usai adanya pertemuan itu, Andi Narogong membentuk tim Fatmawati.

Saat pelelangan, dibuatlah tiga pecahan tim Fatmawati dengan tiga konsorsium yaitu konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.

Pemecahan konsorsium dilakukan untuk merekayasa lelang proyek e-KTP. (Put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Konsorsium Bersaing soal e-KTP Bisa Akur di Rumah Andi Narogong


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler