jpnn.com, KENDARI - Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada seluruh PNS yang ada di sana.
Maklumat berisi larangan mudik dan bepergian keluar daerah bagi PNS di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
BACA JUGA: Australia Luar Biasa, Semoga Cepat Menular ke Indonesia, agar Kita Bisa Bebas ke Mana Saja
Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas di Kendari, Rabu (22/4), mengatakan larangan itu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, di wilayah Sultra.
"Kita (Pemprov Sultra, red) ingin menjaga, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yakni penyebaran COVID-19. Bukan hanya imbauan, tapi instruksi," kata Lukman.
BACA JUGA: Belva Mundur, Indra: Lepas Rp 50 Juta, Rp 5,6 Triliun Ditelan Juga
Lukman menegaskan, bagi PNS yang tetap mudik saat lebaran, akan dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat menanti.
Lukman menegaskan, instruksi ini berlaku bagi seluruh PNS lingkup Pemprov Sultra, tanpa terkecuali.
BACA JUGA: FK Unram Perkirakan Saat Lebaran Corona Sudah Sirna, dengan Catatan
"Kalau sanksi penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kita belum tahu, apalagi ini mau bulan Ramadhan. Tapi nanti kita coba pertimbangkan, yang penting kita akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar." katanya.
Mantan Sekda Sultra itu mengatakan, larangan itu menyusul surat edaran pemerintah nomor 41 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia menekankan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra agar dapat lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Tetap jaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun, ikuti arahan pemerintah terkait protokol kesehatan yang telah di tetapkan demi terhindar dari penularan COVID-19," tutur mantan bupati Konawe dua periode itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo