Maksimal 25 Hari, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rumah Sakit

Jumat, 19 April 2019 – 00:56 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Sejumlah rumah sakit mendapat kucuran dana dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 250 miliar untuk pembayaran utang klaim jatuh tempo. Sumber pendanaannya berasal dari alokasi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar awal oleh pemerintah.

“Kami telah membayarkan utang klaim jatuh tempo pada 8 April lalu ke rumah sakit senilai Rp 250 miliar. Mekanismenya first in first out atau siapa yang pertama memasukkan klaim akan dibayar lebih dulu,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang, Asyraf Mursalina, seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Padang Bayar Klaim Rumah Sakit Rp 250 Miliar

Ia mengatakan dalam melakukan pembayaran klaim, diawali dengan pengajuan berkas lengkap oleh rumah sakit. Dan, dalam waktu 10 hari keluar berita acara.

“Pada hari ke-11 hingga ke-20 dilakukan verifikasi. Pada hari ke-21 hingga ke-25 waktu pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan. Jika pada hari ke-26 belum dilakukan pembayaran maka BPJS Kesehatan dikenakan denda satu persen per 30 hari nilai klaim. Sementara, setiap tanggal 15 merupakan waktu pembayaran kapitasi untuk FKTP,” ucapnya.

BACA JUGA: DPR : Jangan Lagi Ada Antrean Panjang BPJS Kesehatan

BACA JUGA: Lampung Utara Target Asuransikan 750 Sapi Betina

Oleh karena itu, sebut Asyraf, ada pembayaran non-kapitasi dan tagihan rumah sakit yang dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Layanan BPJS Kesehatan Pengaruhi Tingkat Kepuasan Masyakarat terhadap Jokowi

Ia berharap dengan pembayaran utang klaim jatuh tempo ini, pihak fasilitas kesehatan juga bisa melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. “Semoga pihak rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada pasien JKN-KIS,” harapnya.

Untuk diketahui, wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang terdapat 220 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 34 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan. (ril)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentari Debat Cawapres, Fahri: Konservatif Vs Progresif


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler