jpnn.com, JAKARTA - Putusan yang menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana melanggar tata tertib DPRD, diprediksi bakal menjadi preseden buruk terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dan pemerintahan Anies Baswedan.
BK DPRD sebelumnya menyatakan William melanggar tata tertib, setelah mengunggah dokumen rancangan KUA PPAS DKI Jakarta 2020 ke media sosial.
BACA JUGA: Ini Sanksi dari Ketua DPRD DKI untuk William PSI Pembocor Anggaran Lem Aibon Rp 82 M
Di antaranya terkait keanehan usulan pembelian lem aibon yang nilainya mencapai hingga 82 miliar.
"Menurut saya putusan itu justru memberi preseden buruk terhadap BK DPRD dan pemerintahan Anies," ujar pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada JPNN.com, Jumat (29/11).
BACA JUGA: William PSI Divonis Bersalah, Dukungan Rakyat Justru Makin Besar
Dosen di Universitas Mercu Buana ini kemudian menuturkan alasan yang mendasari pandangannya.
Dia menyebut langkah William mengunggah keanehan usulan pembelian lem aibon ke media sosial merupakan bagian dari tugas sebagai anggota dewan. Yaitu bentuk pengawasan terhadap proses anggaran di DKI Jakarta
BACA JUGA: Ungkap Anggaran Aibon Rp 82 Miliar, William PSI Divonis Bersalah
"Jadi, dapat menjadi preseden buruk karena BK DPRD memproses suatu hal yang sesungguhnya bagus sebagai vitamin keterbukaan informasi publik dalam konteks anggaran," ucapnya.
Sementara terkait kemungkinan sanksi yang akan diterima William, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini meyakini tak akan jauh hingga sampai ke pemecatan.
"Saya yakin tidak sampai demikian (pemecatan). Saya kira hanya sampai pada teguran tertulis. Jadi PSI dan Wiliam menunggu saja hasilnya. Apalagi kan ada hak pembelaan dari Wiliam juga nantinya," kata Ramses.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang