jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mulai menguak motif Syaifur Rizal alias Ijang, 19, dan Muhammad Ari alias Mat, 20, membunuh Ester Lilik Wahyuni, 51.
Ester merupakan pemilik jasa laundry. Dua pelaku merupakan karyawannya.
BACA JUGA: Karyawan Asuransi Kritis Ditendang Jambret
Dari hasil penyidikan diketahui aksi keji itu dipicu persoalan gaji dan pinjaman uang yang tak kunjung diberikan korban kepada kedua karyawannya.
"Katanya kedua tersangka sudah tidak digaji selama 7 hari. Tapi nanti kami dalami lagi soal gaji itu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Tolak Tidur Bareng, Istri Dibunuh Suami
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, korban menjanjikan pembayaran upah setiap minggu. Namun belum sempat memenuhi janjinya, korban sudah terlibat cekcok dengan kedua tersangka.
Mereka cekcok masalah ponsel dan dompet korban yang hilang. Korban menuduh kedua tersangka telah mencuri ponsel dan dompetnya. Korban lalu memecat dan mengusir Mat dan Ijang.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Sekeluarga di Taput Akhirnya Terungkap
Keduanya pun protes. Meski memang belum sempat bekerja sebulan penuh, Ijang dan Mat merasa sudah menjalani pekerjaan selama 10 hari.
Ijang geram dengan tingkah korban yang ingkar janji. Dia mengaku hanya digaji sebesar Rp 20 ribu. "Padahal saya sudah seminggu lebih bekerja," aku Ijang.
Begitu pula dengan Mat. Dia merasa tidak pernah mencuri ponsel dan dompet milik korban. Mat mengaku sudah menanyakan hal itu kepada Ijang. "Saya tanya ke teman saya ini. Kamu nyolong HP-nya Bu Ester, kata saya. Dia bilang, nggak," ucap Mat.
Cekcok semakin panas. Akhirnya Mat melancarkan niatnya menghabisi nyawa Ester. Dibantu Ijang, Mat memukul berkali-kali di bagian kepala, dada, dan leher hingga korban lemas tak sadarkan diri.
Mat dan Ijang membungkus tubuh Ester dengan menggunakan selimut milik hotel yang menjadi langganan laundry milik korban. Ijang dan Mat membungkus tubuh korban dengan tiga lapis kain. Mereka lalu membuang Ester di bak sampah di Jalan Raya Romokalisari, Surabaya. (aryo/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Ruzi: Pembunuh Elpi Manik Terancam Hukuman Seumur Hidup
Redaktur & Reporter : Soetomo