BACA JUGA: Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan
Sehingga perkara dengan registrasi No.86/G/2009/PTUN-JKT, ditangani oleh hakim lain"Jaksa mengaitkan kasus dugaan korupsi untuk terdakwa Ibrahim dengan perkara No.86/G/2009/PTUN-JKT
BACA JUGA: KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
Faktanya, terdakwa (hakim Ibrahim) belum menyentuh berkas ituBACA JUGA: Gesek Dukung KPK Tangkap Sekda Bekasi
Dengan demikian bukankah tuduhan JPU itu janggal? Apakah mungkin Ibrahim berinisiatif meminta uang?," tanya kuasa hukum Ibrahim, Harry Ponto SH MH, di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).Sebab, lanjut Harry, kliennya belum tahu persis materi berkas perkara tersebut"Di sinilah yang patut dipertanyakanSiapa sebetulnya yang mempunyai motif dan berinisiatif meminta uang? Siapa sebetulnya yang memegang peranan dalam mempelajari berkas perkara tersebut? Yang pasti bukanlah terdakwa Ibrahim, mengingat kondisi Ibrahim waktu itu sedang sakitBukankah klien kami hanya menjadi korban atas ketidaktahuannya," tegasnya dengan nada tanya.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Ibrahim juga menilai adalah janggal bila dugaan penerimaan suap dituduhkan kepada Ibrahim, apalagi dikaitkan dengan putusan banding perkara No.86/PTUN-JKT"Bukankah satu indikasi yang patut ditelusuri adanya pertanyaan dari saudara Santer Sitorus kepada terdakwa Ibrahim, yang menanyakan apakah sudah terima uang dari Adner Sirait? Padahal, terdakwa Ibrahim saat itu tidak memegang berkas perkara dan sedang dalam kondisi sakit," tukasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda
Redaktur : Tim Redaksi