Ibrahim Seret Nama Hakim Lain

Senin, 26 Juli 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap yang juga hakim PTUN Jakarta, Ibrahim, menyeret sejumlah nama hakim lain atas perkaranya yang tengah di sidang di PN TipikorAlasannya, saat menangani perkara itu Ibrahim mengaku sedang sakit

BACA JUGA: Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan

Sehingga perkara dengan registrasi No.86/G/2009/PTUN-JKT, ditangani oleh hakim lain
Bahkan, tim kuasa Ibrahim minta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau jaksa penuntut umum menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain.

"Jaksa mengaitkan kasus dugaan korupsi untuk terdakwa Ibrahim dengan perkara No.86/G/2009/PTUN-JKT

BACA JUGA: KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili

Faktanya, terdakwa (hakim Ibrahim) belum menyentuh berkas itu
Karena saat penanganan berkas terdakwa sedang sakit, berkas perkara itu untuk pertama kalinya diserahkan kepada Santer Sitorus, setelah mempelajarinya berkas itu diserahkan kepada majelis hakim lainnya, Arifin Marpaung

BACA JUGA: Gesek Dukung KPK Tangkap Sekda Bekasi

Dengan demikian bukankah tuduhan JPU itu janggal? Apakah mungkin Ibrahim berinisiatif meminta uang?," tanya kuasa hukum Ibrahim, Harry Ponto SH MH, di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).

Sebab, lanjut Harry, kliennya belum tahu persis materi berkas perkara tersebut"Di sinilah yang patut dipertanyakanSiapa sebetulnya yang mempunyai motif dan berinisiatif meminta uang? Siapa sebetulnya yang memegang peranan dalam mempelajari berkas perkara tersebut? Yang pasti bukanlah terdakwa Ibrahim, mengingat kondisi Ibrahim waktu itu sedang sakitBukankah klien kami hanya menjadi korban atas ketidaktahuannya," tegasnya dengan nada tanya.
 
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Ibrahim juga menilai adalah janggal bila dugaan penerimaan suap dituduhkan kepada Ibrahim, apalagi dikaitkan dengan putusan banding perkara No.86/PTUN-JKT"Bukankah satu indikasi yang patut ditelusuri adanya pertanyaan dari saudara Santer Sitorus kepada terdakwa Ibrahim, yang menanyakan apakah sudah terima uang dari Adner Sirait? Padahal, terdakwa Ibrahim saat itu tidak memegang berkas perkara dan sedang dalam kondisi sakit," tukasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler