Maktab Terancam Berubah

Visa Haji Plus Belum Ada yang Selesai

Rabu, 21 Oktober 2009 – 10:23 WIB
ANGKUTAN HAJI- Pesawat pengangkut jamaah haji yang baru datang dari Portugal di bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang tadi malam (20/10). Pesawat ini akan mengangkut kloter pertama dari Palembang. Foto: H Dulmukti Djaja/Sumatera Ekspres
JAKARTA - Berbagai problem teknis selalu membayangi penyelengaraan haji oleh Departemen Agama (Depag)Yang paling krusial, pada H-2 pemberangkatan kloter pertama haji, saat ini Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) ternyata masih harus berkutat dengan problem pemondokan haji alias maktab

BACA JUGA: Disiapkan Aturan jadi CPNS Tanpa Tes

Keputusan pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan standardisasi maktab terancam mengubah komposisi pemondokaan bagi 19 ribu Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia.
     
"Kami memperkirakan bahwa ada 19 ribu jamaah yang letak pemondokannya digeser
Karena mepetnya surat ketentuan itu maka kami kalang kabut," ungkap Sekretaris Dirjen (Setdirjen) Haji dan Umrah Depag, Abdul Ghafur Djawahir ketika dihubungi dari Jakarta.
     
Seperti diwartakan, Kementerian Urusan Haji (KUH) Arab Saudi mengeluarkan edaran tentang standardisasi kelayakan maktab bagi jamaah haji 1430 H

BACA JUGA: Ancol Gratiskan Pengunjung Bersepeda

Dalam edaran yang dirilis pada Ramadan lalu itu, KUH Arab Saudi mewajibkan sejumlah kelengkapan bagi penyedia maktab

     
Di antaranya, setiap maktab harus memiliki tangga darurat

BACA JUGA: Lumayan, Ada 5 Perempuan

Maktab yang berlantai empat keatas atau berkapasitas lebih dari 250 jamaah yang tidak memiliki tangga darurat akan dikenai sanksi pengurangan penghuni sebesar 30 persenFaktanya, tak sedikit dari maktab tersebut yang ternyata tak bisa memenuhi standar baru itu"Padahal jika sanksinya cukup memberatkan kita yakni pemondokan yang berkapasitas 300 orang akan diberi sanksi pengurangan 100 orang," jelas Alumnus Universitas Al Azhar itu.
     
Karena itu, sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia yang mencapai 210 ribu, kini atase Haji Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi menempuh langkah diplomatikHingga malam tadi tim KBRI tengah melakukan pertemuan dengan KUH Arab Saudi untuk membahas konsekuensi surat edaran itu"Hasil resminya akan kami umumkan besok (hari ini, Red)," kata Ghafur.
     
Ghafur mengatakan bahwa aturan pemondokan yang keluar mendadak tersebut berpotensi merugikan PPIH dari Indonesia dan negara-negara lainDepag mengestimasi kerugian bisa mencapai Rp 123,5 miliar akibat pemberlakuakn aturan ituMenurut Ghafur, saat melakukan kontrak pemondokan pada April lalu, aturan tentang tangga darurat belum ada, sehingga tidak ada satu pun klausul dalam kontrak yang mengantisipasi masalah tersebut
     
Jika langkah diplomatik gagal mencapai sukses, maka, kata dia, hal paling optimal bisa dilakukan PPIH adalah melakukan negosiasi kepada pemilik pemondokanBila maktab yang ditempati CJH Indonesia terkena sanksi atas aturan baru itu, maka pemerintah akan menego membayar sesuai jumlah haji yang tinggal di bangunan tersebut.  "Negosiasinya kita bayar sesuai dengan jumlah yang tinggal di sana sehingga pengurangan 30 persen jamaah tidak ikut dibayar."
     
Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapimnas) Depag H Masyhuri menyatakan bahwa potensi problem pemondokan saat ini terbatas masalah danaApalagi, pembagian pemondokan menggunakan sistem first come, first serve berbasis undian kompleks pemondokan alias qurahNamun PPIH masih sangat mungkin untuk mengatur komposisi pemondokan bagi jamaah haji yang lebih dulu datang sambil menanti solusi"Kemungkinan besar kalau ini tidak mencapai kesepakatan maka maka jamaah yang datang belakangan akan disewakan maktab baru," tegas Masyhuri.
     
Sementara itu, hingga tadi malam, belum satu pun visa haji khusus alias ONH Plus yang tuntas pengurusannyaPadahal, saat ini, Tim Penyelesaian Paspor Departemen Agama RI sudah menerima 13.223 paspor haji khusus yang menunggu divisa"Kami masih menunggu pengurusan barcode yang dilakukan para biro penyelenggara haji khusus," kata Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Depag Sri Ilham Lubis.
     
Sri mengatakan, Barcode itu merupakan syarat mutlak pengurusan visaBarcode itu sendiri dikeluarkan oleh KUH kerajaan Arab Saudi setelah biro perjalanan melunasi biaya hotel, makan, transportasi, dan lain sebagainya"Kini, para biro penyelenggara haji tengah mengurus barcode beramai-ramai ke Arab Saudi," kata Sri
     
Jamaah haji khusus mulai berangkat ke Tanah Suci sejak awal November mendatang dan mempergunakan pesawat regulerBerbeda dengan visa jamaah haji regular yang sudah tuntas sejak pekan lalu dan kini tengah dikirim ke daerah untuk proses pemberangkatan jemaah haji, proses visa jamaah haji plus memang terkesan lambatSri juga tidak membantah bahwa proses visa haji khusus memang selalu mepet"Seminggu sebelum pemberangkatan haji baru keluar barcodenya," pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-Boediono Didesak Bela TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler