JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungiBahkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tidak menjamin perlindungan tersebut
BACA JUGA: Mayoritas Wakil Rakyat Tak Punya NPWP
Dari ratusan pasal yang ada, hanya tujuh pasal saja yang melindungi buruh migran.Begitu diungkapkan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Resta Hutabarat, usai pernyataan sikap Aliansi Rakyat Untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990, yang mendesak agar pemerintahan baru era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) –-Boediono menciptakan sistem perlindungan bagi buruh migran Indonesia.
“Undang-undang ini lebih banyak ke masalah administrasi dan mengatur dokumen yang harus dimiliki buruh migran daripada perlindungan,” kata Resta, Selasa (20/10).
Dijelaskan, pentingnya perlindungan terhadap buruh ini salah satunya didasari kenyataan, dimana Indonesia merupakan satu dari 9 negara pengirim buruh migran terbesar di dunia
Dijelaskannya, persoalan buruh dan ketenagakerjaan masih menempati ranking tinggi dalam perkara kasus yang ditangani LBH sepanjang tahun 2008.
“Tahun 2008 LBH Jakarta menangani 191 kasus perburuhan dengan jumlah orang terbantu 18.565 orang,” pungkasnya
BACA JUGA: Ical Minta Tambah Satu Lagi
BACA JUGA: Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Janji SBY, Mahasiswa Sambangi Istana Presiden
Redaktur : Soetomo