jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menggelar webinar dengan tema Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital untuk Pemutakhiran Data dalam Pemberdayaan Masyarakat.
Penyelenggaraan MPP Digital itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dan arahan Wakil Presiden untuk efisiensi pelayanan publik yang dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis.
BACA JUGA: Mudahkan Layanan Publik, Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan dari KemenpanRB
Kebijakan MPP digital juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik.
Dengan penerapan layanan publik yang baik maka akan terkumpul data terkini dari masyarakat yang akan mendorong kualitas program yang tepat sasaran.
BACA JUGA: Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Lombok Tengah
Selanjutnya, program yang tepat sasaran juga akan kembali meningkatkan kualitas layanan publik.
Skema tersebut menjadi kunci layanan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara (individu).
BACA JUGA: Ganjar Targetkan Seluruh Kabupaten dan Kota di Jateng Punya Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu aplikasi.
“Layanan ini diprakarsai Kementerian PANRB yang memberikan banyak inovasi, seperti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik: anytime, anywhere sehingga masyarakat tidak perlu memasukan data berkali-kali untuk mendapatkan berbagai layanan,” jelas Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas, dalam keterangannya, Senin.
Sejalan itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan saat ini pihaknya sedang dalam proses merancang kebijakan keterpaduan layanan digital nasional, melalui MPP Digital dengan layanan tahap awal berupa administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.
“MPP Digital diharapkan dapat menjadi pelayanan publik berbasis elektronik pemerintah daerah yang terintegrasi dalam satu aplikasi,” kata Diah Natalisa.
Lebih lanjut, data sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk pelayanan publik berisi berbagai informasi yang bersifat lintas sektor, yang dapat digunakan untuk integrasi program.
“Dengan membangun satu sistem dan bagi pakai bersama akan diperoleh data yang konsisten. Proses ini akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, publik, sektor privat, dan semua stakeholder dalam mewujudkan open government sebagai pondasi utama menjalankan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang profesional,” ucapnya.
Sementara itu, Arif Kurniawan selaku Department Head Digital Banking Product PT. Bank Mandiri menyampaikan peran perusahaan dalam pengembangan MPP Digital dan optimismenya.
Program itu dapat menjadi starting point yang sangat baik untuk memberikan pelayanan publik digital terbaik.
“Dengan beberapa pengembangan, secara strategis aplikasi MPP Digital dapat mendukung program Satu Data dan menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat,” ujar Arif Kurniawan.
Diharapkan dengan adanya MPP Digital dapat mendorong kolaborasi dan menghapus ego sektoral sehingga akan menciptakan positive feedback loop antara layanan publik dan kualitas pelaksanaan program pemerintah untuk masyarakat.
Kolaborasi program Regsosek dengan MPP Digital juga dapat menjadi titik awal terciptanya data profil penduduk yang sangat komprehensif, yang banyak dikenal dengan istilah Citizen 360.
Dengan begitu program-program pemerintah serta layanan dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh setiap individu masyarakat. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmikan Mal Pelayanan Publik ke-17 di Jateng, Ganjar: Bisa Dijadikan Ajang Promo UMKM
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha