Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar

Minggu, 07 November 2021 – 06:18 WIB
AF (23) dan H (41), pelaku curanmor di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat berada di Mapolsek Balaraja. Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria berinisial AF (23) dan H (41), pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (2/11) malam.

BACA JUGA: Detik-Detik Pengemudi Ojol Surabaya Mengadang Pelaku Curanmor di Jembatan Suramadu, Sukses

Kejadian bermula saat korban berinisial SP sedang memancing di lokasi pemancingan di Desa Benda.

"Saat memancing, korban memarkir sepeda motor di lokasi parkir, tak jauh dari pemancingan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11).

BACA JUGA: Residivis Mati di Tangan 3 Warga, Dihantam Benda Tumpul

Selanjutnya, penjaga warung di pemancingan tersebut memberitahukan kepada para pemancing bahwa ada dua orang mendorong motor dari tempat parkir.

Korban dan pemancing lainnya langsung menuju tempat parkir. Korban mendapati motornya hilang.

BACA JUGA: Begini Respons Kombes Gatot soal Pengakuan Terbaru Sopir Vanessa Angel

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang sedang mendorong motor di depan Kantor Desa Benda.

"Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun, tersangka H melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian," ujar Wahyu.

Tiak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap H. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balaraja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, ternyata AF merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis lima tahun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler