Detik-Detik Pengemudi Ojol Surabaya Mengadang Pelaku Curanmor di Jembatan Suramadu, Sukses

Senin, 25 Oktober 2021 – 10:48 WIB
Rofiq saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya, mengaku membeli motor dari pelaku curanmmor. Foto: Dok. Polsek Genteng

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Mahur kehilangan sepeda motornya saat mengambil orderan makanan di Jalan Kebangsren IV, Surabaya, Jatwa Timur, Rabu (20/10). 

Tidak tinggal diam, Mahur langsung bergerak untuk mencari sepeda motornya yang digasak pencuri.

BACA JUGA: Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot

Entah mendapat ilham dari mana, Mahur menyegat pelaku curanmor di Jembatan Suramadu.

Mahur mencoba mengadang pelaku di perbatasan sisi Madura.

BACA JUGA: Detik-detik Perempuan Warga Surabaya jadi Korban Gendam, Segepok Emas Lenyap Sekejap

Benar saja, setelah menunggu beberapa waktu sepeda motornya melintas dikemudikan orang tak dikenal.

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan yang mengemudikan moor curian itu bukanlah sang pencuri, melainkan seorang penadah bernama Rofiq (45) asal Bangkalan, Madura. 

"Korban bersama teman-temannya melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku terpojokkan. Kemudian (penadah) dibawa ke Polsek Sukolilo, Bangkalan untuk diamankan," jelas Wisnu , Senin (25/10).

Selanjutnya, Rofiq bersama hasil motor milik Mahur dibawa ke Polsek Genteng, Surabaya.

Pelaku mengakui bahwa Honda Beat L 6432 LI itu adalah hasil curian. 

"Pelaku mengakuinya membeli dari seseorang seharga empat juta rupiah," ujar Kompol Wisnu.

Rofiq juga menyampaikan kepada polisi bahwa motor tersebut dibeli dari seseorang yang tak dikenalnya. Bahkan, belum mengetahui identitasnya.

"Sudah dua kali melakukannya. Motor curian dibawa ke Madura untuk dijual kembali oleh pelaku," kata Wisnu.

Kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pelaku utama pencurian motor milik Mahur. 

Rofiq dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: 6 Pernyataan Ustaz Dasad Latif untuk Nikita Mirzani, Kalimat Penutup Menghantam Keras


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler