Perwira Polisi Bikin Malu Polri, Kapolda Marah Besar dan Keluarkan Kalimat Ini

Rabu, 16 Maret 2022 – 16:45 WIB
Foto: Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. Dok: Humas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memastikan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba. Pihaknya juga tak segan untuk memecat oknum anggota tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers pengungkapan kasus selama 77 hari kerjanya di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Irjen Iqbal Perintahkan Propam Polda Riau Periksa Kapolres Kampar, Ada Apa?

"Kami akan tindak setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Iqbal.

Pernyataan ini dia keluarkan setelah mengetahui seorang perwira polisi di Polres Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Terlibat Illegal Logging, Mabes Polri Kirim Bantuan

"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiamana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," tambah mantan Kadiv Humas Polri itu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan oknum perwira polisi tersebut berinisial YR (38).

BACA JUGA: Dua Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Propam Polda Sumut Langsung Ambil Tindakan

Polisi yang berpangkat Ipda itu kedapatan membawa barang bukti berupa lima kilogram sabu-sabu.

"Tersangka menyimpan sabu-sabu sebanyak lima bungkus merek teh China dalam tas warna hitam," kata Sunarto.

Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebut di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sabu-sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

"Lalu dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," kata kabid humas.

Tersangka YR dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi dan Lagi, Oknum Polisi Diduga Bikin Malu Polri, Parah Banget


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler