jpnn.com - Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot sendiri plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT.Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/11) malam.
Kuasa hukum pemilik SPBE, Hafis Alfarisy menjelaskan dari pengakuan satpam yang berjaga, OTK itu tiba sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
Mereka mencopot plang bertuliskan "Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tanah seluas 31.920 M2 ini telah disita oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat dengan Sita Conservatoir Beslagh sesuai penetapan sita no…/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt.Tanggal 09_09-2024 Dalam Perkara No.423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt Jo Putusan Perkara No.338/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Barat . TTd Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat".
BACA JUGA: Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
"Plang tersebut dipasang sebanyak dua buah. Salah satunya berada di areal SPBE Prima Energi Persada dan yang satunya lagi dipasang di depan ruko yang berada di sebelah areal SPBE," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Dia menjelaskan plang tersebut sebelumnya dipasang OTK tersebut saat adanya pembacaan penetapan sita jaminan dalam Perkara Nomor : 423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Plang itu yang dipasang oleh sekelompok orang tak dikenal di area SPBE Prima Energi Persada dan di depan ruko dekat areal SPBE Prima Energi Persada," lanjutnya.
Hafis juga mengungkapkan bersamaan dengan pemasangan plang tersebut, ada aksi penggembokan dan upaya dari sekelompok orang tak dikenal untuk melarang aktivitas SPBE Prima Energi Persada.
"Ini sangat berdampak pada penyaluran dan pendistribusian Elpiji bersudsidi menjadi terganggu," jelasnya.
Dia juga menjelaskan ketua majelis hakim perkara tersebut mengingatkan pada para pihak bahwa tujuan sita jaminan bukan untuk melarang aktivitas oleh tersita.
"Tujuan sita jaminan hanya sebatas menjaga supaya objek tersita tidak dialihkan atau berpindah kepemilikan dan hal tersebut bukan berarti SPBE dilarang berhenti beroperasi," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan ada agenda pemeriksaan setempat/descente objek perkara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Nomor 423/Pdt.G./2024/PN.Jkt.Brt pada Jumat (15/11).
Namun, dia tidak mengetahui apakah ada hubungan antara sekelompok orang yang menurunkan plang tersebut dengan jadwal agenda persidangan setempat yang digelar Jumat pagi tadi.
Sebelumnya, pihak SPBE Prima Energi Persada telah melaporkan pendudukan oleh kelompok OTK tersebut ke Polres Metro Jakbar dan masih dalam pengusutan polisi.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra