jpnn.com - Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) DR. Dahlan SH. MH, merespons soal sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada, di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga diduduki kelompok pimpinan Hercules Rosario de Marshal.
Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
BACA JUGA: SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
SPBE tersebut masuk dalam sita jaminan perkara perdata itu.
Dahlan menjelaskan bahwa sita jaminan hanya bertujuan agar objek tidak dialihkan sesuai isi penetapan.
BACA JUGA: Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
"Jadi, tentang adanya kegiatan yang lain selain peletakan sita jaminan, menurut jurusita yang melaksanakan tugas, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak mengenal orang orang yang ada di lapangan," kata Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan masalah ini sudah dijelaskan ke pihak Polres Jakarta Barat yang menangani kasus dugaan pendudukan, dan kuasa hukum yang berperkara.
BACA JUGA: Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
"Ketika persidangan juga sudah saya jelaskan kepada semua pihak yang berperkara tentang fungsi sita jaminan," lanjutnya.
Sementara itu, dalam surat penjelasan yang diberikan PN Jakbar pada kuasa hukum, dijelaskan bahwa kehadiran sekelompok orang tidak dikenal di lokasi objek tersita bukan kewenangan pengadilan.
"Bahwa mengenai logo, papan plang serta atribut baju yang dikenakan oleh sekelompok orang di lapangan termasuk penggembokan sejumlah objek barang tersita bukan merupakan kewenangan atau perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Sita Jaminan, sehingga secara hukum menjadi tanggung jawab yang melakukan penggembokan," demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat diduga diduduki oleh kelompok yang dipimpin Hercules Rosario de Marshal pada Jumat, 13 September 2024.
Kasus dugaan pendudukan lahan itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), setelah pemilik perusahaan membuat laporan polisi.
Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisy menjelaskan bahwa lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (Shm) No. 8031/Kalideres, Seluas 4.114 M2 Dan Tanah Hak Milik (Shm) No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.
"Itu diperoleh secara sah melalui proses jual beli yang dilaksanakan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, bukan dan tidak berasal dari GIRIK C No, 1738: No. 1739; No. 1740; maupun Girik C No. 1741," kata Hafis saat memberi keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (8/10) lalu.
Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT. Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Hafis juga menegaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN. Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra