jpnn.com, JAKARTA - Bakal capres Prabowo Subianto menyambangi rumah dinas Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jalan Widya Chandra IV/16, Jakarta, Jumat malam.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mendatangi Zulhas berselang beberapa jam Menteri Perdagangan itu tiba di tanah air setelah mendampingi Presiden Joko Widodo melawat ke China dan Arab Saudi pekan ini.
BACA JUGA: Prabowo Bertemu SBY di Cikeas, Mas AHY Ada di Ruangan Itu
Sejauh ini belum jelas ihwal kedatangan bakal capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), ke rumah dinas Zulhas.
Beberapa kabar menyebut kunjungan itu terkait lobi-lobi menentukan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA: Pilih Ganjar-Mahfud yang Teruji, Ahok Ogah Dukung Gibran bin Jokowi
Prabowo yang mengenakan atasan berwarna hitam, tiba di rumah dinas Zulhas pada pukul 19.55 WIB.
Mobil pribadi Prabowo dengan nomor polisi B 108 PSD terpakir di halaman dalam rumah Zulhas.
BACA JUGA: Ray Rangkuti Kritik Keras KPU soal Keputusan MK, Jleb! Bakal jadi Masalah, Nih
Zulkifli Hasan yang mengenakan atasan biru menyambut Prabowo di teras rumah.
Di kediaman Zulhas ada juga Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
PAN saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju bersama Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.
Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden yang belum mengumumkan bakal cawapresnya sekaligus belum mendaftar ke KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran untuk pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden sejak Kamis (19/10).
Dua bakal capres-bakal cawapres lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftarkan diri mereka lebih dulu pada hari pertama pendaftaran dibuka oleh KPU.
Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti