jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik.
BACA JUGA: Mbak Bivitri Anggap Jokowi Merusak Demokrasi dengan Politik Dinasti
"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya, tetapi, kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK," kata Ray Rangkuti saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10).
Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran Diyakini Terwujud, Jokowi Berani dengan PDIP?
Sebab, syarat pencalonan berdasar atas undang-undang yang tertera dalam PKPU.
"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Rangkuti kembali menegaskan jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.
"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar.
Dia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR.
"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," katanya. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Mutasi 55 Perwira Tinggi dan Pamen, 6 Kapolda Diganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi