Malam-Malam RNI dan FI Digerebek Polisi di Penginapan, Begini Dosanya

Selasa, 14 Maret 2023 – 22:53 WIB
Ilustrasi dua oknum aktivis LSM ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Dua anggota oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur di sebuah penginapan di daerah itu.

Kedua ditangkap polisi lantaran ketahuan menjadi pengedar narkoba.

BACA JUGA: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Melakukan Penipuan Sampai Sebegini

"Kedua aktivis LSM yang kami tangkap ini semuanya warga Pamekasan," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (14/3).

Penangkapan dua oknum LSM itu dilakukan polisi di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo Pamekasan pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Briptu Hendra Dipecat dari Polri, Fotonya Dicoret AKBP Tonny Kurniawan, Lihat

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi yang disampaikan masyarakat.

Warga menginformasikan bahwa di salah satu penginapan di Pamekasan sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA: Irjen Fakhiri Beri Peringatan Tegas kepada KKB

Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan ke lokasi.

"Kami lalu melakukan pengintaian dan di sana memang ada kegiatan yang mencurigakan," ujar dia.

Polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang, yakni RN (41) asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM," ucap AKP Junairi.

Namun, saat penggeledahan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.

Para tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 UU Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler