jpnn.com, BOGOR - Selasa (6/4) malam, tahanan Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, dibuat kaget dengan kedatangan petugas dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bogor, dan Kantor Imigrasi Kota Bogor.
Kedatangan petugas gabungan untuk melakukan penggeledahan mencari barang-barang yang dilarang di dalam lapas, termasuk narkoba dan senjata tajam.
BACA JUGA: Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini
“Kami ingin mengajak instansi lain bahwa kondisi Lapas Paledang seperti ini dan kami tidak menutupi kondisi yang ada. Razia itu juga untuk memastikan Lapas Paledang zero narkoba,” kata Kepala Lapas Paledang Yohanes Waskito.
Dalam razia tersebut, didapati berbagai perkakas yang dilarang berupa dua rice cooker, puluhan sendok, pisau cukur, dan empat handphone.
BACA JUGA: Ibu Memasang Tarif, Anak Begituan dengan Lelaki di Rumah, Ayah Tahu
“Tentunya bagi para pemilik barang terlarang ini akan kami berikan sanksi tegas, karena sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di sini,” tegasnya.
Kasi Brantas BNN Kabupaten Bogor AKP Dodi Rosjadi mengatakan, untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba dari dalam lapas, pihaknya akan secara rutin melakukan razia di dalam lapas.
“Kami akan koordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan razia rutin. Hari ini hasil razia untuk narkotika itu zero dan tidak ditemukan alat pendukung lainnya,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( KPLP) Rahmad Mintarja menambahkan, untuk warga binaan yang kedapatan membawa barang yang dilarang harus menjalani isolasi di dalam sel khusus.
Selain itu, mereka yang kedapatan melanggar juga akan dicatat dan diberikan sanksi administratif berupa hak-hak yang mereka seharusnya terima, dengan kejadian itu ditiadakan.
“Jadi mereka yang mendapatkan hak-haknya, semisal berupa remisi ditiadakan, ada sanksi hukuman yang mereka terima,” katanya. (ded/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti