Malam-malam WK Membawa Senjata Tajam ke Kantor Polisi, Berhadapan dengan Aiptu Wahyu

Minggu, 10 Januari 2021 – 10:17 WIB
WK ditahan di Mapolsek Gegesik. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Petugas Polsek Gegesik mengamankan WK (23). Pemuda asal Kecamatan Gegesik, Cirebon, Jawa Barat, ini di bawah pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, masuk ke mapolsek.

Karena kedapatan dalam kondisi mabuk bawa sajam, WK pun langsung diamankan.

BACA JUGA: Pembunuh Sepasang Kekasih di Cianjur Terungkap, Sadis

"Dia datang ke polsek tengah malam dengan kondisi mabuk dan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Jadi langsung kami amankan karena membahayakan anggota jaga. Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Gegesik AKP Sayidi, Jumat (8/1).

Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap WK dilakukan pada Selasa malam (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu dia datang ke Mapolsek Gegesik.

BACA JUGA: Sinyal Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Kopaska Sudah di Lokasi

Ia awalnya berpura-pura ingin berkonsultasi terkait adiknya. Namun, gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan.

Anggota piket pun kembali menanyakan tujuan kedatangannya. Lagi-lagi, jawabannya tidak jelas.

BACA JUGA: Pilu Sumiatun Dipolisikan Anak Kandung Gegara Buang Pakaian, Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

Anggota pun curiga dengan gelagatnya. Sehingga petugas yang berjaga saat itu, Aiptu Wahyu Ismail, menyuruhnya untuk membuka baju di tempat.

Benar saja dugaan anggota. Saat buka baju, ada pisau panjang ukuran 25 cm yang disimpan di pinggang celana sebelah kanan.

“Langsung kami amankan. Ia bawa sajam malam-malam ke polsek. Membahayakan anggota kami,” katanya.

Fakta tersebut pun membuat Unit Reskrim Polsek Gegesik yakin kalau mengamankan pelaku adalah langkah yang sudah benar.

“Ternyata ia baru keluar dari penjara pada Februari 2020 kemarin. Ia datang konsultasi hanya alibinya saja. Faktanya ia bawa sajam tengah malam ke polsek,” jelas kapolsek.

Akibat perbuatannya, WK kini menjadi tahanan Polsek Gegesik. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak atau izin.

“Ya masih kami tahan,” kata kapolsek. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler