Pembunuh Sepasang Kekasih di Cianjur Terungkap, Sadis

Minggu, 10 Januari 2021 – 00:49 WIB
Tersangka pembunuhan sepasang kekasih. Foto: Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Kasus pembunuhan yang menimpa sepasang kekasih SB alias RN (25) dan KS (25) di kamar indekos yang beralamat Kampung Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Tersangka bernama Heri Permana alias Doleng alias Eeng (18) warga Kampung Nagrog Rt02 Rw04 Desa Sindang Jaya Kecamatan Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat, merupakan penghuni indekos di dekat korban.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Tak Ada Suara Gaduh

Tersangka melakukan aksinya dikarenakan untuk mencuri barang-barang korban.

“Tersangka itu oknum geng motor. Setelah melakukan aksinya, dia kembali ke kamar, karena masih ramai. Menunggu agak sepi, baru mengambil motor dan pakaiannya lalu kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton.

BACA JUGA: Ini Kalimat yang Diucapkan Abu Bakar Baasyir Sebelum Meninggalkan Lapas, Ada yang Menolong

Tersangka melakukan tersebut dengan menggunakan batu yang diambil di depan indekos.

Tersangka sudah mengantisipasi jika korban sampai melawan atau terbangun.

Tersangka naik ke atap kamar indekos milik korban pada Minggu (8/1) pukul 09.30 WIB. Kemudian turun melalui lubang atap kamar indekos korban.

Ketika tersangka mengambil barang-barang tersebut, korban menyadari kehadiran tersangka.

Melihat korbannya terbangun, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan batu. Sementara kekasih KS yakni SB alias RN, dihabisi saat tengah terlelap tidur.

Setelah dirasa aman, tersangka melarikan diri sekitar pukul 16.30 WIB ke Kampung Nagrog Rt02 Rw04 Desa Sindang Jaya Kecamatan Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat.

“Tersangka melarikan diri ke hutan di daerah Gunung Halu dan motor korban dikubur untuk menghilangkan barang bukti dari kejaran pihak kepolisian,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni dua unit ponsel, satu tas warna hitam, satu unit dompet, batu dan beberapa potong pakaian korban. Tersangka diganjar Pasal 338 jo 351, 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Sementara ini masih kami lakukan pendalaman,” kata AKP Anton. (kim/radarcianjur)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler