Malam Sunyi, Ada Suara Mencurigakan di Kontrakan Mahasiswi, Oh Ternyata

Senin, 12 Agustus 2019 – 00:56 WIB
Personel Buser Polsek Banjarbaru Kota meringkus Marup yang ingin menggasak rumah kontrakan mahasiswa di Sungai Ulin, beberapa waktu lalu. Foto: Polsek Banjarbaru kota for Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJARBARU - Marup (24), warga Hulu Sungai Selasan (HSS), Kalsel, dibekuk Buser Polsek Banjarbaru Kota, ketika ingin mencuri di sebuah rumah di Sungai Ulin, Rabu (6/8) malam.

Dari keterangan aparat kepolisian, kejadian ini berawal ketika seorang mahasiswi memergoki aksi pencurian Marup bersama rekannya.

BACA JUGA: Apes, Dua Minggu Jelang Pernikahan Malah Ditangkap Polisi

Mahasiswi itu curiga ada suara dari bagian dapur rumah kontrakannya. Padahal saat itu malam telah larut dan kondisinya sangat sunyi.

Rupanya, suara mencurigakan itu merupakan aksi Marup bersama rekannya. Saat itu, Marup sedang mencongkel dan merusak jendela dapur.

BACA JUGA: Wiradana Sangat Lihai Mencuri Burung

"Saat kejadian, korban yang merupakan seorang mahasiswi ini sempat mendengar suara ribut di dapur. Ia kemudian memberitahukan kepada tetangga, yang selanjutnya menginformasikan kepada kita. Lewat telepon," kata Panit II Reksrim Polsek Banjarbaru Kota, Aiptu Nanang Gonjeng.

Tak perlu lama, personel buser yang dibantu warga sekitar langsung berhasil meringkus pelaku. Meski sempat berupaya kabur, akhirnya Marup pasrah ketika ditangkap. Sementara rekannya berhasil terlebih dahulu kabur ketika hendak diringkus.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Anggota Banser Berkelahi dengan 2 Pencuri

BACA JUGA: 2 PSK ABG Tarif Rp 400 Ribu di Kamar bersama 6 Pria Remaja, 2 Berseragam Sekolah

Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Rahadjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro memastikan saat itu pelaku sudah masuk ke dalam rumah. Tetapi ketika saat akan diringkus warga dan polisi, salah satu pelaku lainnya sempat kabur saat menunggu rekannya menjalankan aksi.

"Satu pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan untuk tersangka Muhammad Marup akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP jo 53 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…

Iptu Yuli juga menerangkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya kemungkinan ada beberapa TKP lain yang pernah dicuri pelaku.

"Kami amankan juga barang bukti 1 buah besi yang digunakan pelaku untuk merusak jendela," tuturnya. (rvn/ema/prokal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penemuan Orok Bayi Terungkap, Tiga Pelaku Ternyata Masih Pelajar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler