JAKARTA - Sepanjang malam takbiran di Jakarta sejak Selasa malam (30/8) hingga Rabu dini hari (31/8) lalu, sebanyak 1.080 pengemudi mobil dan motor menerima sanksi tilang di jalanBahkan beberapa unit mobil dan motor yang tidak dilengkapi STNK terpaksa dikandangkan di kantor polisi terdekat.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan sebagian besar mobil yang dikenakan tilang adalah angkutan umum mikrolet dan metromini maupun mobil bak terbuka lantaran mengangkut penumpang di atas kap kendaraannya
BACA JUGA: Jalur Puncak Masih Lengang
”Sedangkan pengemudi motor yang ditilang karena tidak mengenakan helm," ujarnyaIa menambahkan, kendaraan yang dikandangkan pihaknya di Mapolda metro Jaya karena tidak dilengkapi STNK sebanyak satu microbus, dua unit mobil dan tiga unit motor.Sedangkan sepanjang malam takbiran itu, tercatat ada lima kecelakaan lalu lintas dengan korban satu orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan lima orang lainnya luka ringan
BACA JUGA: 11 Tower Rusun Marunda Kosong, DPR Salahkan Kemenpera
"Korban meninggal bernama Endang Bachtiar, 27, warga Jalan Kebon Manggis II, RT 04/02, Matraman Jakarta Timur
BACA JUGA: Mal di Jakarta Tetap Buka saat Lebaran
Pengemudi bus dapat kami amankan, sedang jenasah korban dievakuasi ke RSCM," paparnyaSementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan dalam Operasi Ketupat Jaya 2011 yang digelar sejak Selasa (23/8) hingga Rabu (31/ 8) terkait pengamanan arus mudik, malam takbiran, lebaran dan arus balik tercatat ada 126 kecelakaan lalulintas dengan memakan korban jiwa 19 orang tewas, korban luka berat 51 orang dan korban luka ringan 51 orang.
”Dari sisi kuantitas korban meninggal dunia turun 24 persen dibanding rentang waktu yang sama pada Operasi Ketupat Jaya 2010 laluTapi jumlah kecelakaannya naik dibanding tahun lalu sebanyak 110 kecelakaan," jelasnya
Djafar juga memberikan tips dalam mengajukan klaim santunan Jasa Raharja dari korban yang mendapat musibah kecelakaan lalulintasPertama-tama para pemohon terlebih dulu harus mengisi formulir Jasa Raharja.
Formulir ini bisa didapatkan di seluruh kantor cabang Jasa RaharjaFormulir ini harus diisi uraian singkat kejadian kecelakaan oleh pemohon, selain itu pula ada pula formulir kesehatan, dan formulir ahli waris yang harus diisi pemohonSelain harus mengisi formulir tersebut, pemohon juga harus meminta surat laporan dari pihak Kepolisian setingkat Polres.
Bagi yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 2 jutaBiaya penguburan tersebut akan diberikan kepada pihak penyelenggara penguburanSedangkan bagi yang memiliki ahli waris misalnya anak yang di bawah umur, santunan akan tetap diberikan tetapi harus ada wali pendampingnya(ind/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Busway Layani Rute Wisata
Redaktur : Tim Redaksi