jpnn.com, PROBOLINGGO - Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota membekuk Siti Ambar Wulandari (51) yang mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
Ibu satu anak tersebut hanya bisa menangis di hadapan polisi menyesal telah mengedarkan barang haram itu.
BACA JUGA: Dua Pria Digerebek sedang Asyik di Kamar dengan Bungkusan Es Krim
Ambar mengaku dia mengonsumsi sabu-sabu sebagai pelampiasan usai dicerai suaminya. Apalagi anaknya juga dibawa sang mantan suami.
"Alasan kedua untuk doping obat kuat karena dia bekerja sebagai buruh di pabrik pengolahan kayu gaharu," ujar Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Tegus Santoso.
BACA JUGA: Sudah Dibilang Harus Social Distancing Malah Sibuk Jualan Sabu-Sabu
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik seberat 0,46 ddan 0,6 gram sabu paket hemat, dan juga sisa pemakaiannya.
Menurut Kompol Teguh Santuso, Ambar termasuk dalam jaringan dari Lumajang. "Selama ini bandar dari Lumajang dikenal licin," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia