Malapetaka di Rumah Ferdy Sambo, 2 Polisi Sudah Tersandung, Hari Ini Siapa Menyusul?

Selasa, 09 Agustus 2022 – 08:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kasus penembakan yang dialami Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini bakal memasuki babak terbaru.

Sejauh ini, sudah ada dua polisi yang terseret menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, keduanya adalah Bharada Richard Elizer atau E dan Brigadir Ricky Rizal.

BACA JUGA: Gegara Brigadir Ricky, Komnas HAM Tak Langsung Percaya dengan Keterangan Ajudan Ferdy Sambo

Kedua polisi itu merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo dan rekan kerja dari Brigadir J.

Hari ini (9/8), tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyampaikan perkembangan terbaru kasus itu.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Teddy: Pembantu Presiden Ikutan Latah Jadi Hakim

Desas-desusnya, akan ada tersangka baru yang dumumkan dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu itu.

“Timsus masih bekerja, besok (hari ini) akan mengumumkan (tersanga terbaru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (8/8).

BACA JUGA: Profil Komjen Agung Budi, Polisi Moncer yang Beristrikan Mantan Presenter, Ikut Periksa Ferdy Sambo

Hal serupa juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia menyebut Kapolri bakal memimpin langsung pengumuman tersangka baru.

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus,” ujar Agus, Senin.

Namun, salah satu perwira tinggi Polri itu belum mau memerinci sosok tersangka baru yang akan diumumkan.

Dia hanya yakin kasus itu akan tuntas setelah ada pengumuman terbaru nanti.

“Insyaallah tuntas,” kata mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Beredar kabar, Irjen Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya di kasus kematian Brigadir J saat diperiksa timsus di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Namun, informasi itu masih belum dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua polisi itu juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri seraya penyidik melakukan pelengkapan berkas perkara. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler