jpnn.com - MAKASSAR - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bantaeng terancam pemecatan. Keempatnya dinilai malas masuk kantor selama beberapa bulan.
Sekertaris Kabupaten Bantaeng, Abdul Gani menegaskan, pemkab tidak memberikan toleransi bagi PNS malas. PNS yang tidak masuk kerja minimal tiga bulan, maka pemerintah berhak memberikan sanksi pemecatan lantaran telah melanggar sumpah.
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Didominasi Guru
“Disiplin PNS memang menjadi perhatian kami, masih banyak yang lain mau jadi PNS,” ujar Abdul Gani dilansir Fajar (Grup JPNN.com), Sabtu (27/12).
Gani menyebutkan, salah satu PNS yang terancam pemecatan adalah mantan kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantaeng, Muh Alwi. Sejak 2011 hingga 2014, Alwi malas masuk kantor.
BACA JUGA: Majelangka Antisipasi BBM Langka di Malam Tahun Baru
Kondisi ini terjadi sejak dia dimutasi menjadi staf Sekertariat Daerah (Setda) Bantaeng. BKD Bantaeng mengancam memberhentikan secara tidak hormat pemilik rumah bernyanyi di Bantaeng tersebut.
Dia menegaskan, setiap tahun puluhan PNS di Bantaeng mendapat sanksi pemecatan, penundaan pangkat, dan penundaan gaji. Gani menegaskan, berbagai upaya sudah dilaksanakan untuk melakukan pembinaan kepada pegawai.(dir/rif/jpnn)
BACA JUGA: Dihantam Mobil Box, Penunggang Satria Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Bansos, Oknum Dewan dari PDIP Dilapor Palsukan Teken Kades
Redaktur : Tim Redaksi