jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Malaysia berencana membuka kembali program pengampunan dan legalisasiuntuk pekerja asing ilegal. Program tersebut dimulai Januari 2014. "Kami mendorong program tersebut dapat segera dilaksanakan, mengingat banyaknya TKI kita di sana yang tidak surat izinnya tidak lengkap," ujar Staf khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari, Minggu (15/12).
Ada sekitar 280 ribu warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak memiliki dokumen lengkap. Seperti tidak memiliki izin tinggal resmi dan visa kerja yang kadaluwarsa. Nah, dibukanya kembali program amnesti bisa dimanfaatkan para TKI ilegal. Program tersebut akan berlangsung enam bulan.
BACA JUGA: Provokator Rusuh Palopo Harus Diproses Hukum
Dita mengatakan, hanya mereka yang datanya telah ada di imigrasi Malaysia yang bisa mengurus amnesty. Bagaimana dengan yang belum terdata? "Kita lakukan bertahap, kita sudah dorong agar bisa ada amnesti lagi," katanya. "Dan dari data itu (280 ribu), hampir seluruhnya adalah mereka yang datanya sudah ada di imigrasi namun tidak bisa mengikuti program ini pada 2011," sambung Dita.
Kurangnya informasi dan sosialisai menyebabkan banyak TKI tidak bisa mengikuti amnesti dua tahun lalu. Untuk menghindari kesalahan serupa, pemerintah akan bekerja sama dengan perusahaan penyalur jasa TKI untuk melakukan sosialisasi amnesti.
BACA JUGA: Densus Ringkus Terduga Teroris di Lamongan
Program amnesti di Malaysia bukan yang pertama. Karena itu, tingkat kesiapan dirasajauh lebih matang. Apalagi data para TKI ilegal sudah berada di pihak imigrasi. "Meski jumlahnya jauh lebih banyak, tapi masyarakat tidak perlu risau. Ini jauh lebih siap, sehingga pegurusannya juga pasti akan lebih cepat. Harapan kami dalam waktu enam bulan seluruh TKI ilegal bisa mengurus seluruh berkas mereka," tandasnya.
Setelah semua mengurus berkas, para TKI akan selamat bila ada razia. Sebab, mereka telah memiliki surat yang sah. "Kalau TKI tidak memiliki izin yang sah, maka polisi Malaysia punya kewenangan penuh untuk merazia. Jadi kami harapkan para TKI kita benar-benar mengurus surat mereka," kata Dita.
BACA JUGA: Sepuluh Tahun Berkuasa, SBY Dinilai tak Urus Konflik Tanah
Selain itu, pemerintah Indonesia memutuskan menutup program join visa per 1 Oktober lalu. Dengan ditutupnya join visa itu, WNI tidak bisa dengan seenaknya menjadi tenaga kerja di TKI di Malaysia. Mereka harus menggunakan visa kerja dan melalui tahap seleksi. Program itu cukup efektif untuk mencegah para TKI mendapat kekerasan maupun perlakuan tidak baik lain. Sebab, dengan menurunnya jumlah TKI ilegal di Malaysia, menurun juga angka kekerasan. (mia/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direstui PBNU Nyapres, Aher Janjikan Kesejahteraan Petani
Redaktur : Tim Redaksi