Malaysia Keluarkan Kebijakan Pemutihan TKI Ilegal

Sabtu, 25 Juni 2011 – 00:05 WIB

JAKARTA - Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman Ahmadi, mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia telah mengeluarkan suatu kebijakan baru yang menguntungkan para TKINegeri jiran itu mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan status TKI yang dianggap ilegal

BACA JUGA: Keanggotaan Satgas TKI Disusun



Kebijakan pemutihan tersebut untuk mentertibkan TKI tanpa dokumen yang berada di Malaysia
Syaratnya, TKI ilegal itu mendaftar ulang pada 20 Juni-30 Desember 2011

BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pencopotan PNS Kelar Tahun Ini

"Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar bahwa pemerintah Malaysia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur TKI ilegal yang berada di negaranya," ungkap Reyna ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Jumat (24/6).

Reyna menyebutkan, jumlah TKI yang berada di Malaysia hingga saat ini mencapai lebih kurang 1,5 juta - 2 juta orang
Namun, sebutnya, di antaranya merupakan tenaga kerja yang berstatus ilegal dan tidak memiliki dokumen

BACA JUGA: Deputi SDM: Penambahan PNS Bisa Tambah Uang Negara



"Dengan begitu, maka pemerintah Malaysia mewajibkan mereka untuk mendaftar ulang mulai 20 Juni hingga 30 Desember 2011Nanti akan dicatat semuaJika memang bekerja dan dokumennya terbukti ada dan dinyatakan lengkap, berarti tidak ada masalah," imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh TKI bermasalah yang mayoritas berada di Sabah dan Serawak itu rata-rata bermukim di sejumlah perkebunan di MalaysiaBiasanya, lanjut Reyna, para TKI kerap nekad memasuki wilayah Malaysia sebagai TKI ilegalTerlebih pada saat musim panen di perkebunan melalui daerah-daerah perbatasan

"Sebagian para TKI ilegal itu tinggal di wilayah perkebunan, karena menurut mereka tempat tersebut memang tempat berkumpulnya para TKI ilegal yang berhasil masuk ke Malaysia," terang Reyna.

Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga tengah melakukan pendaftaran ulangSelain itu, pemerintah juga telah memerintahkan KJRI untuk turut memulangkan  TKI tanpa dokumen yang sudah tua tanpa harus menunggu proses pendaftaran ulang. 

"Dalam proses pendaftaran ulang ini, kami juga telah mengutus pihak kami untuk berangkat ke sanaJika ditemukan ada yang tidak berdokumen maka akan dikembalikan ke negara asalJadi kira-kira 31 Desember 2011 nanti akan ada ledakan pemulangan TKI," ujarnya(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Kesaksian Nazaruddin, Berkas Rosa Dilimpahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler