Malaysia Makin Serius Bahas Hukuman Mati, Indonesia Tertinggal Jauh

Rabu, 29 Desember 2021 – 23:20 WIB
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

jpnn.com, PUTRA JAYA - Saat para pemangku kepentingan di Indonesia masih sibuk berpolemik, Malaysia sudah selangkah lebih maju dalam urusan penghapusan hukuman mati.

Sebuah komite khusus untuk mengkaji usulan penghapusan hukuman mati di Malaysia akan segera menyerahkan temuannya kepada Menteri di Kantor Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Gunakan Kata Zalim

Menteri di Departemen Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum, Wan Junaidi Tuanku Jaafar di Putrajaya, Rabu, mengatakan komite itu dibentuk pada 2019 untuk mengukur respons publik terhadap proposal tersebut serta memeriksa konsekuensi dari keputusan semacam itu.

Panitia diminta melihat persoalan ini dari beberapa aspek, dengan mempertimbangkan pandangan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Kontras Anggap Hukuman Mati di Kasus Asabri tak Efektif

Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi efektivitas hukuman mati sebagai pencegah.

“Ada seruan berulang kali untuk menghapus hukuman mati. Sebagai menteri, peran saya adalah menilai efektivitas hukuman ini sebagai efek jera. Kita harus mempelajari ini secara menyeluruh sebelum kita mengambil keputusan," katanya.

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati

“Kita juga perlu melihat apakah rehabilitasi narapidana, jika memungkinkan, akan menjadi pilihan yang lebih baik, dan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.

Wan Junaidi menambahkan bahwa penelitian ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk merehabilitasi para penjahat, jika memungkinkan dan kemudian mengasimilasi mereka kembali ke komunitasnya masing-masing sebagai anggota masyarakat yang berharga.

“Jika mereka telah melakukan waktu mereka, membayar iuran mereka, menunjukkan penyesalan yang tulus atas apa yang telah mereka lakukan dan telah sepenuhnya direhabilitasi, kita tidak boleh menutup pintu bagi mereka," katanya.

Wan Junaidi kemudian akan mempresentasikan temuan komite kepada kabinet.

"Keputusan akhir hanya akan dibuat setelah kabinet telah diberitahu tentang masalah ini. RUU untuk mengubah undang-undang tentang hukuman mati, serta undang-undang terkait lainnya, diharapkan akan diajukan di Parlemen pada kuartal ketiga tahun 2022," katanya. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler