Malaysia Mendeportasi 85 TKI

Selasa, 08 Maret 2011 – 08:58 WIB

NUNUKAN - Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di SabahKali ini, 85 TKI yang terdiri dari 77 laki dan 8 perempuan dipulangkan melalui Nunukan dengan menggunakan KM Francis

BACA JUGA: Lagi, TKW Meninggal Dunia di Abu Dhabi

Umumnya, tenaga kerja ini merupakan buruh perkebunan kelapa sawit dan buruh bangunan


TKI dideporasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian atau dokumen ketenagakerjaan

BACA JUGA: Serangan Pro-Kadhafi Sasar Warga Sipil

Setibanya di pelabuhan Tunon Taka, mereka langsung disambut Tim Satgas TKI terdiri dari Imigrasi, Polres, Disnaker dan instansi terkait lainnya.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan Pardamean Siahaan mengatakan, pemulangan TKI seperti ini sudah sering terjadi tiap tahunnya, tapi untuk 2011 ini merupakan yang pertama


“Sampai bulan Maret ini, baru kali ini terjadi deportasi sebanyak 85 TKI

BACA JUGA: Batasi Kekuasaan Raja, Amandemen Konstitusi

Mereka dipulangkan karena dianggap ilegalRata-rata kasusnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, seperti pasport dan Pas Lintas Batas (PLB) atau dokumen ketenagakerjaanMereka ditahan Polis Malaysia kemudian ditampung dan dideportasi ke Nunukan,” rincinya.
 
Setelah berada di Nunukan, lanjutnya, pihak Imigrasi dan beberapa instansi terkait akan mendata dan memberikan pengarahan kepadaTKIKemudian akan diberikan pilihan, ikut dengan keluarganya atau pulang kampungYang tidak memiliki tempat tinggal atau keluarga, akan ditampung BNP2TKI

Karena alasan mencari pekerjaan, salah seorang TKI asal Sulawesi Selatan, Ancu (29) mengaku tetap bertahan di Malaysia meskipun sejak tujuh bulan lalu, masa berlaku passport telah berakhir“Masa berlaku paspor saya sudah habis, tapi karena pekerjaan saya memilih tetap bertahan, walau harus main kucing-kucingan dengan Polis Malaysia,” katanya(sam/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Pakistan Didenda Rp 120 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler