JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi SelatanSelain diwajibkan mengurus izin penerbangan, pesawat domestik Pakitan ini juga didenda karena melanggar aturan-aturan penerbangan yang berlaku di Indonesia
BACA JUGA: Presiden Filipina Kunjungan Perdana ke Indonesia
”Mereka harus mengurus ijin penerbangan ke Kementerian Perhubungan, dan pesawat itu akan dikenakan denda karena itu merupakan pesawat sipil jadi diberlakukan aturan-aturan sipil,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan kepada JPNN, Senin (7/3)
Bambang menyebtukan denda yang harus dibayar oleh pihak Pakistan International Airlines (PIA) Rp 120 juta sesuai dengan aturan penerbangan
BACA JUGA: 61 WNI Masih Terjebak di Libya
”Uang itu masuk kedalam kas negara dan bukan masuk kedalam kas Kemenhub, sementara untuk security clearance dan diplomatik clearance tidak dikenakan denda hanya diwajibkan mengurus dokumen yang dibutuhkan,” tandasnya.Menurutnya, suatu pesawat apabila melintasi suatu negara harus memiliki izin penerbangan
BACA JUGA: Indonesia-Filipina Gali Peluang Kerjasama
”Jangankan pesawat asing, pesawat milik perusahan indonesia terbang di wilayah Indonesia harus memilki izin,” tandasnya.Sebagaimana diketahui, pesawat jenis boeing 737-300 milik maskapai PIA dipaksa mendarat dibandara Sultan Hasanudin, Makassar pukul 13.50 WITA karena terbang melintasi wilayah Indonesia tanpa izinPesawat ini digiring dua pesawat jet tempur TNI, Sukhoi(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Potong Separo Ekonomi Selandia Baru
Redaktur : Tim Redaksi