Pesawat Pakistan Didenda Rp 120 juta

Senin, 07 Maret 2011 – 20:43 WIB

JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi SelatanSelain diwajibkan mengurus izin penerbangan, pesawat domestik Pakitan ini juga didenda karena melanggar aturan-aturan penerbangan yang berlaku di Indonesia

BACA JUGA: Presiden Filipina Kunjungan Perdana ke Indonesia



”Mereka harus mengurus ijin penerbangan ke Kementerian Perhubungan, dan pesawat itu akan dikenakan denda karena itu merupakan pesawat sipil jadi diberlakukan aturan-aturan sipil,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan kepada JPNN, Senin (7/3)


Bambang menyebtukan denda yang harus dibayar oleh pihak Pakistan International Airlines (PIA) Rp 120 juta sesuai dengan aturan penerbangan

BACA JUGA: 61 WNI Masih Terjebak di Libya

”Uang itu masuk kedalam kas negara dan bukan masuk kedalam kas Kemenhub, sementara untuk security clearance dan diplomatik clearance tidak dikenakan denda hanya diwajibkan mengurus dokumen yang dibutuhkan,” tandasnya.

Menurutnya, suatu pesawat apabila melintasi suatu negara harus memiliki izin penerbangan
Kata dia, untuk kasus  pesawat pakistan International Airlines yang dipaksa mendarat ditangani oleh tiga kementerian, yakni kementerian Luar Negeri (Diplomatik Clearing), Kementerian pertahanan (security clearing) dan Kementerian perhubungan (Flight Aproval)

BACA JUGA: Indonesia-Filipina Gali Peluang Kerjasama

”Jangankan pesawat asing, pesawat milik perusahan indonesia terbang di wilayah Indonesia harus memilki izin,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pesawat jenis boeing 737-300 milik maskapai PIA dipaksa mendarat dibandara Sultan Hasanudin, Makassar pukul 13.50 WITA karena terbang melintasi wilayah Indonesia tanpa izinPesawat ini digiring dua pesawat jet tempur TNI, Sukhoi(kyd/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Potong Separo Ekonomi Selandia Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler