Malaysia Persulit Transeksual Ubah Status

Senin, 10 Januari 2011 – 04:44 WIB

KUALA LUMPUR - Seorang transeksual asal Malaysia tengah berjuang mendapatkan statusnya setelah pengadilan menolak menyetujui pergantian jenis kelamin pada kartu identitasnyaPria yang tidak disebutkan identitasnya, karena alasan keamanan itu, telah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan di Thailand, empat tahun lalu.
   
Pengacaranya, Wong Kah Who, mengatakan bahwa majelis hakim pengadilan tinggi, pada Jumat (7/1), merasa simpati dengan kasus kliennya

BACA JUGA: Somalia Batasi Pergaulan Lain Jenis

Namun hakim tidak bisa mengabulkan permohonannya karena tidak dasar hukum yang berkaitan dengan hal itu.

"Pengadilan menyatakan tidak siap untuk menyetujui permohonan tersebut karena tidak punya wewenang untuk itu
Klien saya kecewa dengan keputusan itu

BACA JUGA: Banjir Tinggi setelah Natal Putih

Tapi dia akan terus berjuang untuk hak-haknya dan akan mengajukan banding untuk keputusan itu," kata Wong kepada Associated Press. 

Operasi pergantian jenis kelamin adalah legal di Malaysia
Namun seorang transeksual seringkali tidak bisa secara legal mengganti status jenis kelaminnya

BACA JUGA: Pantai Gading Usir Dubes Inggris dan Kanada

Aktifis memperkirakan tidak kurang dari 50 ribu transeksual di MalaysiaSebagian dari mereka menghadapi prasangka buruk dari masyarakat dan susah menjadi pekerjaan.

Wong menjelaskan, pada 2005, seorang transeksual sukses mengganti status jenis kelaminnya, setelah seorang hakim meluluskan permohonannya, dengan dasar bahwa pengadilan mempunyai tugas untuk membantu warga negaraNamun di tahun yang sama, seorang hakim lainnya menolak permohonan serupa yang diajukan seorang transeksual

Wong berpendapat pemerintah harus menyusun undang-undang untuk memperkuat pengadilan dalam mengadili urusan pengubahan status jenis kelamin seperti ini(cak/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Ribu WNI Bermasalah di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler