Malaysia Sampaikan Kabar Baik soal Izin Masuk WNI, Sayang Cuma Sedikit

Jumat, 11 September 2020 – 05:54 WIB
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob. Foto: ANTARA Foto/FB

jpnn.com, PUTRA JAYA - Pemerintah Malaysia akhirnya sedikit melonggarakan aturan larangan masuk bagi warga dari 23 negara dengan tingkat kasus COVID-19 yang tinggi, termasuk Indonesia. 

"Menyusul pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang, Musyawarah Khusus Menteri telah setuju untuk memberi sedikit kelonggaran untuk mengizinkan pemegang visa ekspatriat dan pekerja mahir dari negara yang tersebut untuk memasuki Malaysia," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakob di Putrajaya, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Tentara Darat Malaysia Tangkap Pekerja Migran Indonesia, Sita Duit Rp 64 Juta

Bagi pemegang visa ekspatriat dan pekerja Mahir, ujar dia, mereka perlu terlebih dahulu mendapat izin dari Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dan surat dukungan dari Lembaga Pembangunan Investasi Malaysia (MIDA) atau lembaga yang terkait.

"Bagi penduduk tetap dan pasangan warga negara Malaysia, mereka boleh memohon dengan JIM untuk memasuki Malaysia dengan syarat perjalanan satu arah saja," katanya.

BACA JUGA: Indonesia Masuk Daftar Hitam, WNI di Malaysia Justru Mengapresiasi

Pemegang visa pelajar dari negara-negara tersebut, ujar dia, juga diizinkan masuk ke Malaysia dengan memohon kepada JIM terlebih dahulu dan JIM tidak akan menerima permohonan visa pelajar baru.

Sebelumnya Malaysia telah melarang masuk negara-negara yang jumlah penderita COVID-19 melebihi 150 ribu yakni Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Columbia, Afrika Utara, Mexico, Spanyol, Argentina, Chile, Iran, Bangladesh, Inggris, Saudi Arabia, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Iraq, Filipina dan Indonesia.

BACA JUGA: Perhatian-Perhatian! WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September

Ismail Sabri mengatakan menghadapi potensi gelombang ketiga menjelang musim hujan Pemerintah Malaysia telah mengambil keputusan drastis untuk mengenakan larangan perjalanan ke atas negara-negara yang berisiko tinggi.

"Kriteria penilaian risiko impor terjangkit COVID-19 adalah berdasarkan Scoring Board: Sistem Merit Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) yang mengunakan data dari Europe CDC dan Our World in Data," katanya.

Enam kriteria yang digunakan adalah jumlah kasus COVID-19 dalam tempo 14 hari sebelumnya, kadar insiden per satu juta penduduk dalam tempoh 14 hari ke belakang, kadar kematian 14 hari ke belakang per satu juta penduduk, kadar kematian kasus kumulatif, indeks pemulihan dan kasus melebihi 150.000. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler