Tentara Darat Malaysia Tangkap Pekerja Migran Indonesia, Sita Duit Rp 64 Juta

Kamis, 10 September 2020 – 06:01 WIB
Tentara Darat Malaysia (TDM) menangkap 28 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) saat melaksanakan operasi benteng. Foto: ANTARA Foto/Ho-TDM

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Tentara Darat Malaysia (TDM) menangkap 28 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) saat melaksanakan operasi Benteng.

TDM dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan penangkapan tersebut terjadi di sektor operasi merpati 2 yaitu sebagian dari wilayah operasi Benteng Sektor Selatan di bawah tanggung jawab Brigade Ketujuh Infantri Malaysia (7 Briged).

BACA JUGA: Malaysia Tutup Pintu Masuk Buat WNA dari 23 Negara, Termasuk Indonesia

Mereka ditangkap oleh Pasukan Batalion Pertama Rejimen Renjer Diraja (1 RRD) pada 8 September 2020 sekitar jam 06.00 di perairan Ladang Brunei, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor.

Kejadian itu berlangsung saat Pos Pemerhati 2 (OP 2) Kompeni Alpha (Kompeni A) telah melihat sebuah perahu sedang berlayar di sekitar perairan Ladang Brunei. Kompeni seterusnya mengatur gerakan menuju ke lokasi tersebut.

BACA JUGA: Indonesia Masuk Daftar Hitam, WNI di Malaysia Justru Mengapresiasi

Sedangkan kronologisnya pada jam 07.00 perahu tersebut telah merapat ke pesisir pantai pada jarak 500 meter dari lokasi pos.

Pengamatan dari OP 2 membuktikan terdapat pergerakan orang sedang mendarat dari perahu di pesisir pantai Ladang Brunei dan masuk ke kawasan belukar berhampiran pantai.

BACA JUGA: Kemendikbud Bangun SMK Tata Boga dan Perhotelan di Malaysia

Mereka kemudian menyerbu ke kelompok PMI ilegal tersebut dan melakukan penggeledahan.

Sebanyak 26 orang PATI terdiri 18 orang laki-laki dan delapan perempuan yang baru tiba untuk masuk ke Malaysia.

Sementara itu dua orang lagi yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga hendak pulang ke Indonesia ditahan.

Mereka juga merampas uang para pekerja migran senilai RM 18,173.99 atau sekitar Rp64 juta. 

Para pekerja kemudian dibawa ke Markas Taktikal Pos Tg Sepang untuk mengikuti prosedur operasi standar (SOP) COVID-19 dan laporan polisi di Kantor Polisi Bayu Damai.

Pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru ketika dikonfirmasi peristiwa tersebut belum memberikan tanggapan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler